Lama Proses
6 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN
- Menjamin kapal penumpang memenuhi persyaratan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memastikan kondisi kapal, konstruksi, perlengkapan, dan peralatan keselamatan dalam keadaan layak dan berfungsi dengan baik.
- Menjamin keselamatan penumpang dan awak kapal selama kegiatan pelayaran.
- Mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan kapal yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.
- Mendukung terselenggaranya angkutan penumpang melalui laut yang aman, tertib, dan lancar.
FUNGSI
- Sebagai bukti pemenuhan persyaratan keselamatan kapal penumpang.
- Sebagai dokumen pendukung kelaiklautan kapal untuk melaksanakan kegiatan pelayaran.
- Sebagai dasar pengawasan terhadap kondisi dan kelengkapan keselamatan kapal penumpang.
- Memastikan kapal memiliki sarana dan perlengkapan yang memadai untuk menghadapi keadaan darurat.
- Memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak kapal, kapal, dan lingkungan laut selama kegiatan pelayaran.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Gross Akta Kapal (OK1)
4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
5. Sertifikat Keselamatan Kapal (OK1 & Perpanjangan)
6. Sertifikat Klasifikasi Kapal
7. Sertfikat Load Line/Garis Muat
8. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Pergantian
Bendera/Penggunaan Nama/Pengesahan Gambar Perombakan
Kapal (Baru)
9. Nota Dinas Pengesahan Gambar (OK1)
10.Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate) (OK1 & Baru)
11.Sertifikat ILR dan PMK
12.BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal
Oleh Marine Inspector

