Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang

Cuplikan layar 2026-09-10 095533.png

Lama Proses

6 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN 

  • Menjamin kapal penumpang memenuhi persyaratan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memastikan kondisi kapal, konstruksi, perlengkapan, dan peralatan keselamatan dalam keadaan layak dan berfungsi dengan baik.
  • Menjamin keselamatan penumpang dan awak kapal selama kegiatan pelayaran.
  • Mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan kapal yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.
  • Mendukung terselenggaranya angkutan penumpang melalui laut yang aman, tertib, dan lancar.

FUNGSI

  • Sebagai bukti pemenuhan persyaratan keselamatan kapal penumpang.
  • Sebagai dokumen pendukung kelaiklautan kapal untuk melaksanakan kegiatan pelayaran.
  • Sebagai dasar pengawasan terhadap kondisi dan kelengkapan keselamatan kapal penumpang.
  • Memastikan kapal memiliki sarana dan perlengkapan yang memadai untuk menghadapi keadaan darurat.
  • Memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak kapal, kapal, dan lingkungan laut selama kegiatan pelayaran.

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Gross Akta Kapal (OK1)
4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
5. Sertifikat Keselamatan Kapal (OK1 & Perpanjangan)
6. Sertifikat Klasifikasi Kapal
7. Sertfikat Load Line/Garis Muat
8. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Pergantian
Bendera/Penggunaan Nama/Pengesahan Gambar Perombakan
Kapal (Baru)
9. Nota Dinas Pengesahan Gambar (OK1)
10.Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate) (OK1 & Baru)
11.Sertifikat ILR dan PMK
12.BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal
Oleh Marine Inspector