Lama Proses
6 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Pemenuhan Persyaratan Keselamatan Kapal Penumpang: Memastikan kapal penumpang dengan tonase kotor (GT) 7 sampai dengan GT 35 memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjamin Kelaiklautan Kapal: Memastikan kondisi konstruksi, perlengkapan, peralatan keselamatan, serta fasilitas kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan sebelum kapal dioperasikan.
- Memberikan Kepastian Administrasi Keselamatan Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal atau perusahaan dalam memperoleh Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang sebagai bukti pemenuhan persyaratan keselamatan kapal.
- Menjamin Perlindungan Penumpang dan Awak Kapal: Memastikan tersedianya kondisi dan perlengkapan keselamatan yang memadai untuk melindungi penumpang dan awak kapal selama kegiatan pelayaran.
- Mendukung Keselamatan dan Ketertiban Operasional Pelayaran: Mendukung penyelenggaraan angkutan penumpang melalui pemenuhan persyaratan keselamatan, kesiapan operasional, dan perlengkapan keselamatan kapal.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang GT 7 s.d. 35.
- Fungsi Pemeriksaan Kelaiklautan: Berfungsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kapal dan aspek kelaiklautan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Fungsi Pemeriksaan Teknis dan Perlengkapan Keselamatan: Berfungsi untuk memeriksa konstruksi, mesin, perlengkapan keselamatan, alat keselamatan jiwa, sistem pemadam kebakaran, serta fasilitas keselamatan lainnya yang dipersyaratkan.
- Fungsi Pemeriksaan Fasilitas Penumpang: Berfungsi untuk memastikan fasilitas dan sarana keselamatan bagi penumpang tersedia, berfungsi dengan baik, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Fungsi Verifikasi Pemenuhan Persyaratan: Berfungsi untuk memastikan kapal telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelum sertifikat diterbitkan.
- Fungsi Penerbitan Sertifikat: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang GT 7 s.d. 35 bagi kapal yang telah memenuhi persyaratan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fungsi Pengawasan Keselamatan: Berfungsi mendukung pengawasan terhadap pemenuhan dan pemeliharaan persyaratan keselamatan kapal selama kapal melaksanakan kegiatan angkutan penumpang.
PERSYARATAN
Untuk Bangunan baru/ganti bendera/perombakan, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:
1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
4. Sertfikat Load Line/Garis Muat
5. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Per-Gantian Bendera / Penggunaan Nama / Pengesahan Gambar Perombakan Kapal
6. Sertifikat Pembangunan Kapal
7. Sertifikat ILR dan PMK
8. Khusus Untuk Ganti Bendera Kapal dan Perombakan Melampirkan Sertifikat Keselamatan Kapal Sebelumnya
Untuk Permanen (OK1), Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:
1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Gross Akta Kapal
Untuk Perpanjangan, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:
1) Surat Permohonan
2) Surat Ukur Kapal
BIAYA
Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan )

