Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Dengan Gt 7 S/D 35

Tangkapan Layar 2026-09-28 pukul 10.13.41.png

Lama Proses

6 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Pemenuhan Persyaratan Keselamatan Kapal Penumpang: Memastikan kapal penumpang dengan tonase kotor (GT) 7 sampai dengan GT 35 memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menjamin Kelaiklautan Kapal: Memastikan kondisi konstruksi, perlengkapan, peralatan keselamatan, serta fasilitas kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan sebelum kapal dioperasikan.
  • Memberikan Kepastian Administrasi Keselamatan Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal atau perusahaan dalam memperoleh Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang sebagai bukti pemenuhan persyaratan keselamatan kapal.
  • Menjamin Perlindungan Penumpang dan Awak Kapal: Memastikan tersedianya kondisi dan perlengkapan keselamatan yang memadai untuk melindungi penumpang dan awak kapal selama kegiatan pelayaran.
  • Mendukung Keselamatan dan Ketertiban Operasional Pelayaran: Mendukung penyelenggaraan angkutan penumpang melalui pemenuhan persyaratan keselamatan, kesiapan operasional, dan perlengkapan keselamatan kapal.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang GT 7 s.d. 35.
  • Fungsi Pemeriksaan Kelaiklautan: Berfungsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kapal dan aspek kelaiklautan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  • Fungsi Pemeriksaan Teknis dan Perlengkapan Keselamatan: Berfungsi untuk memeriksa konstruksi, mesin, perlengkapan keselamatan, alat keselamatan jiwa, sistem pemadam kebakaran, serta fasilitas keselamatan lainnya yang dipersyaratkan.
  • Fungsi Pemeriksaan Fasilitas Penumpang: Berfungsi untuk memastikan fasilitas dan sarana keselamatan bagi penumpang tersedia, berfungsi dengan baik, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • Fungsi Verifikasi Pemenuhan Persyaratan: Berfungsi untuk memastikan kapal telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelum sertifikat diterbitkan.
  • Fungsi Penerbitan Sertifikat: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang GT 7 s.d. 35 bagi kapal yang telah memenuhi persyaratan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Fungsi Pengawasan Keselamatan: Berfungsi mendukung pengawasan terhadap pemenuhan dan pemeliharaan persyaratan keselamatan kapal selama kapal melaksanakan kegiatan angkutan penumpang.

PERSYARATAN

Untuk Bangunan baru/ganti bendera/perombakan, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:

1. Surat Permohonan

2. Surat Ukur Kapal

3. Surat Tanda Kebangsaan Kapal

4. Sertfikat Load Line/Garis Muat

5. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Per-Gantian Bendera / Penggunaan Nama / Pengesahan Gambar Perombakan Kapal

6. Sertifikat Pembangunan Kapal

7. Sertifikat ILR dan PMK

8. Khusus Untuk Ganti Bendera Kapal dan Perombakan Melampirkan Sertifikat Keselamatan Kapal Sebelumnya


Untuk Permanen (OK1), Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:

1. Surat Permohonan

2. Surat Ukur Kapal

3. Gross Akta Kapal

Untuk Perpanjangan, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:

1) Surat Permohonan

2) Surat Ukur Kapal

BIAYA

Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan )