Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Pemenuhan Persyaratan Keselamatan Kapal: Memastikan kapal tradisional barang dengan tonase kotor (GT) 7 sampai dengan GT 35 memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menjamin Kelaiklautan Kapal Tradisional: Memastikan kondisi konstruksi, stabilitas, perlengkapan, peralatan keselamatan, dan aspek teknis kapal tradisional memenuhi persyaratan kelaiklautan.
- Memberikan Kepastian Administrasi Keselamatan Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh Sertifikat Keselamatan Kapal Tradisional Barang sebagai bukti pemenuhan persyaratan keselamatan kapal.
- Mendukung Keselamatan Pengangkutan Barang: Memastikan kapal tradisional yang digunakan untuk mengangkut barang memenuhi persyaratan keselamatan sehingga kegiatan pengangkutan dapat dilaksanakan secara aman.
- Mendukung Keselamatan Awak Kapal dan Muatan: Memastikan kondisi kapal dan perlengkapannya mendukung perlindungan terhadap awak kapal, muatan, kapal, serta lingkungan selama kegiatan pelayaran.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Tradisional Barang GT 7 s.d. 35.
- Fungsi Pemeriksaan Kelaiklautan: Berfungsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kapal tradisional dan aspek kelaiklautan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Fungsi Pemeriksaan Kondisi dan Konstruksi Kapal: Berfungsi untuk memeriksa kondisi konstruksi, badan kapal, perlengkapan, serta bagian kapal lainnya yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran.
- Fungsi Pemeriksaan Perlengkapan Keselamatan: Berfungsi untuk memeriksa ketersediaan dan kondisi perlengkapan keselamatan, alat pemadam kebakaran, alat keselamatan jiwa, serta perlengkapan keselamatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Fungsi Verifikasi Pemenuhan Persyaratan: Berfungsi untuk memastikan kapal telah memenuhi persyaratan keselamatan berdasarkan hasil pemeriksaan sebelum sertifikat diterbitkan.
- Fungsi Penerbitan Sertifikat: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal Tradisional Barang GT 7 s.d. 35 bagi kapal yang telah memenuhi persyaratan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fungsi Pengawasan Keselamatan: Berfungsi mendukung pengawasan terhadap pemenuhan dan pemeliharaan persyaratan keselamatan kapal tradisional selama melaksanakan kegiatan pelayaran.
PERSYARATAN
Untuk Bangunan baru/ganti bendera/perombakan, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:
1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
4. Sertfikat Load Line/Garis Muat
5. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Per-Gantian Bendera / Penggunaan Nama / Pengesahan Gambar Perombakan Kapal
6. Sertifikat Pembangunan Kapal
7. Sertifikat ILR dan PMK
8. Khusus Untuk Ganti Bendera Kapal dan Perombakan Melampirkan Sertifikat Keselamatan Kapal Sebelumnya
Untuk Permanen (OK1), Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:
1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Gross Akta Kapal
4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
5. Sertifikat Keselamatan Kapal
6. Sertfikat Load Line/Garis Muat
7. Nota Dinas Pengesahan Gambar
8. Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate)
9. Sertifikat ILR dan PMK
Untuk Perpanjangan, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:
1) Surat Permohonan
2) Surat Ukur Kapal
3) Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Surat Laut/Pas Besar)
4) Copy Grosse Akta Kapal
5) Sertifikat Keselamatan Kapal
6) Sertifikat ILR dan PMK
BIAYA
Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan )

