Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang

Cuplikan layar 2026-09-10 093109.png

Lama Proses

6 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN

  • Menjamin keselamatan kapal barang agar memenuhi persyaratan konstruksi dan standar keselamatan yang ditetapkan.
  • Memastikan kondisi konstruksi kapal layak dan aman untuk melakukan pelayaran serta mengangkut barang.
  • Memberikan kepastian hukum dan administratif bahwa kapal telah memenuhi persyaratan keselamatan konstruksi.
  • Mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang disebabkan oleh kelemahan atau ketidaksesuaian konstruksi kapal.
  • Mendukung kelancaran dan keselamatan kegiatan pelayaran, khususnya dalam pengangkutan barang melalui laut.

FUNGSI 

  • Sebagai bukti pemenuhan persyaratan keselamatan konstruksi kapal barang.
  • Sebagai dasar pengawasan kelaiklautan kapal oleh pejabat/instansi yang berwenang.
  • Sebagai dokumen legalitas kapal dalam melaksanakan kegiatan pelayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Sebagai instrumen pengendalian keselamatan pelayaran, khususnya terhadap kondisi konstruksi kapal.
  • Memberikan perlindungan terhadap awak kapal, muatan, kapal, dan lingkungan laut dari risiko kecelakaan akibat kondisi konstruksi yang tidak memenuhi standar.

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Gross Akta Kapal (OK1)
4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
5. Sertifikat Keselamatan Kapal (OK1 & Perpanjangan)
6. Sertifikat Klasifikasi Kapal
7. Sertfikat Load Line/Garis Muat
8. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Pergantian Bendera/Penggunaan
Nama/Pengesahan Gambar Perombakan Kapal (Baru)
9. Nota Dinas Pengesahan Gambar (OK1)
10.Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate) (OK1 & Baru)
11.Sertifikat ILR dan PMK
12.BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal
Oleh Marine Inspecto