Lama Proses
6 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN
- Menjamin keselamatan kapal barang agar memenuhi persyaratan konstruksi dan standar keselamatan yang ditetapkan.
- Memastikan kondisi konstruksi kapal layak dan aman untuk melakukan pelayaran serta mengangkut barang.
- Memberikan kepastian hukum dan administratif bahwa kapal telah memenuhi persyaratan keselamatan konstruksi.
- Mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang disebabkan oleh kelemahan atau ketidaksesuaian konstruksi kapal.
- Mendukung kelancaran dan keselamatan kegiatan pelayaran, khususnya dalam pengangkutan barang melalui laut.
FUNGSI
- Sebagai bukti pemenuhan persyaratan keselamatan konstruksi kapal barang.
- Sebagai dasar pengawasan kelaiklautan kapal oleh pejabat/instansi yang berwenang.
- Sebagai dokumen legalitas kapal dalam melaksanakan kegiatan pelayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sebagai instrumen pengendalian keselamatan pelayaran, khususnya terhadap kondisi konstruksi kapal.
- Memberikan perlindungan terhadap awak kapal, muatan, kapal, dan lingkungan laut dari risiko kecelakaan akibat kondisi konstruksi yang tidak memenuhi standar.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Gross Akta Kapal (OK1)
4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
5. Sertifikat Keselamatan Kapal (OK1 & Perpanjangan)
6. Sertifikat Klasifikasi Kapal
7. Sertfikat Load Line/Garis Muat
8. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Pergantian Bendera/Penggunaan
Nama/Pengesahan Gambar Perombakan Kapal (Baru)
9. Nota Dinas Pengesahan Gambar (OK1)
10.Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate) (OK1 & Baru)
11.Sertifikat ILR dan PMK
12.BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal
Oleh Marine Inspecto

