Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang

Cuplikan layar 2026-09-10 093752.png

Lama Proses

6 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN 

  • Menjamin kelengkapan dan kelayakan perlengkapan keselamatan kapal barang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  • Memastikan perlengkapan keselamatan kapal tersedia, berfungsi dengan baik, dan siap digunakan dalam kondisi darurat.
  • Meningkatkan keselamatan awak kapal, penumpang, dan muatan selama kegiatan pelayaran.
  • Mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian akibat kecelakaan kapal melalui pemenuhan perlengkapan keselamatan.
  • Memastikan kapal barang memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran sebelum dan selama beroperasi.

FUNGSI 

  • Sebagai bukti bahwa perlengkapan keselamatan kapal barang telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
  • Sebagai dokumen pendukung kelaiklautan kapal dalam melaksanakan kegiatan pelayaran.
  • Sebagai dasar pengawasan terhadap kelengkapan dan kondisi perlengkapan keselamatan kapal.
  • Memastikan tersedianya sarana keselamatan untuk menghadapi keadaan darurat, seperti kecelakaan, kebakaran, atau kapal dalam kondisi bahaya.
  • Memberikan perlindungan terhadap awak kapal, muatan, dan kapal melalui pemenuhan standar perlengkapan keselamatan.

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Gross Akta Kapal (OK1)
4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
5. Sertifikat Keselamatan Kapal (OK1 & Perpanjangan)
6. Sertifikat Klasifikasi Kapal
7. Sertfikat Load Line/Garis Muat
8. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Pergantian
Bendera/Penggunaan Nama/Pengesahan Gambar Perombakan
Kapal (Baru)
9. Nota Dinas Pengesahan Gambar (OK1)
10.Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate) (OK1 & Baru)
11.Sertifikat ILR dan PMK
12.BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal
Oleh Marine Inspector