Lama Proses
6 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN
- Menjamin kelengkapan dan kelayakan perlengkapan keselamatan kapal barang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Memastikan perlengkapan keselamatan kapal tersedia, berfungsi dengan baik, dan siap digunakan dalam kondisi darurat.
- Meningkatkan keselamatan awak kapal, penumpang, dan muatan selama kegiatan pelayaran.
- Mengurangi risiko korban jiwa dan kerugian akibat kecelakaan kapal melalui pemenuhan perlengkapan keselamatan.
- Memastikan kapal barang memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran sebelum dan selama beroperasi.
FUNGSI
- Sebagai bukti bahwa perlengkapan keselamatan kapal barang telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
- Sebagai dokumen pendukung kelaiklautan kapal dalam melaksanakan kegiatan pelayaran.
- Sebagai dasar pengawasan terhadap kelengkapan dan kondisi perlengkapan keselamatan kapal.
- Memastikan tersedianya sarana keselamatan untuk menghadapi keadaan darurat, seperti kecelakaan, kebakaran, atau kapal dalam kondisi bahaya.
- Memberikan perlindungan terhadap awak kapal, muatan, dan kapal melalui pemenuhan standar perlengkapan keselamatan.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Gross Akta Kapal (OK1)
4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
5. Sertifikat Keselamatan Kapal (OK1 & Perpanjangan)
6. Sertifikat Klasifikasi Kapal
7. Sertfikat Load Line/Garis Muat
8. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Pergantian
Bendera/Penggunaan Nama/Pengesahan Gambar Perombakan
Kapal (Baru)
9. Nota Dinas Pengesahan Gambar (OK1)
10.Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate) (OK1 & Baru)
11.Sertifikat ILR dan PMK
12.BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal
Oleh Marine Inspector

