Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang

Cuplikan layar 2026-09-10 093412.png

Lama Proses

6 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN

  • Menjamin tersedianya peralatan komunikasi radio yang memenuhi persyaratan keselamatan pada kapal barang.
  • Memastikan kapal mampu melakukan komunikasi marabahaya, keselamatan, dan operasional selama berlayar.
  • Mendukung keselamatan pelayaran melalui sistem komunikasi radio yang berfungsi dan memenuhi standar yang ditetapkan.
  • Mencegah dan meminimalkan risiko kecelakaan pelayaran akibat kegagalan atau ketidaktersediaan sarana komunikasi.
  • Memberikan kepastian bahwa kapal telah memenuhi persyaratan keselamatan radio sesuai ketentuan yang berlaku.

FUNGSI 

  • Sebagai bukti pemenuhan persyaratan keselamatan radio kapal barang.
  • Sebagai dokumen legalitas keselamatan kapal dalam melaksanakan pelayaran.
  • Sebagai dasar pengawasan terhadap peralatan komunikasi radio kapal, termasuk kondisi dan kelayakan pengoperasiannya.
  • Mendukung komunikasi antara kapal dengan stasiun pantai, kapal lain, dan pihak terkait dalam kondisi normal maupun keadaan darurat.
  • Mendukung pelaksanaan Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Gross Akta Kapal (OK1)
4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
5. Sertifikat Keselamatan Kapal (OK1 & Perpanjangan)
6. Sertifikat Klasifikasi Kapal
7. Sertfikat Load Line/Garis Muat
8. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Pergantian
Bendera/Penggunaan Nama/Pengesahan Gambar Perombakan
Kapal (Baru)
9. Nota Dinas Pengesahan Gambar (OK1)
10.Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate) (OK1 & Baru)
11.Sertifikat ILR dan PMK
12.BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal
Oleh Marine Inspector