Lama Proses
6 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN
- Menjamin tersedianya peralatan komunikasi radio yang memenuhi persyaratan keselamatan pada kapal barang.
- Memastikan kapal mampu melakukan komunikasi marabahaya, keselamatan, dan operasional selama berlayar.
- Mendukung keselamatan pelayaran melalui sistem komunikasi radio yang berfungsi dan memenuhi standar yang ditetapkan.
- Mencegah dan meminimalkan risiko kecelakaan pelayaran akibat kegagalan atau ketidaktersediaan sarana komunikasi.
- Memberikan kepastian bahwa kapal telah memenuhi persyaratan keselamatan radio sesuai ketentuan yang berlaku.
FUNGSI
- Sebagai bukti pemenuhan persyaratan keselamatan radio kapal barang.
- Sebagai dokumen legalitas keselamatan kapal dalam melaksanakan pelayaran.
- Sebagai dasar pengawasan terhadap peralatan komunikasi radio kapal, termasuk kondisi dan kelayakan pengoperasiannya.
- Mendukung komunikasi antara kapal dengan stasiun pantai, kapal lain, dan pihak terkait dalam kondisi normal maupun keadaan darurat.
- Mendukung pelaksanaan Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Gross Akta Kapal (OK1)
4. Surat Tanda Kebangsaan Kapal
5. Sertifikat Keselamatan Kapal (OK1 & Perpanjangan)
6. Sertifikat Klasifikasi Kapal
7. Sertfikat Load Line/Garis Muat
8. Nota Dinas Penggunaan Bendera/Pergantian
Bendera/Penggunaan Nama/Pengesahan Gambar Perombakan
Kapal (Baru)
9. Nota Dinas Pengesahan Gambar (OK1)
10.Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate) (OK1 & Baru)
11.Sertifikat ILR dan PMK
12.BAP dan Laporan Pemeriksaan Nautis, Teknis dan Radio Kapal
Oleh Marine Inspector

