Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN
- Mencegah terjadinya pencemaran perairan yang berasal dari kegiatan operasional kapal.
- Memastikan kapal memiliki peralatan dan sistem pencegahan pencemaran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melindungi lingkungan laut dan perairan dari dampak limbah yang dihasilkan kapal.
- Menjamin kepatuhan pemilik dan operator kapal terhadap peraturan nasional tentang perlindungan lingkungan.
- Mendukung terciptanya pelayaran yang aman dan berwawasan lingkungan.
Fungsi
- Bukti pemenuhan persyaratan nasional mengenai pencegahan pencemaran dari kapal.
- Dasar pemeriksaan dan pengawasan terhadap sistem serta peralatan pencegahan pencemaran di kapal.
- Dokumen legalitas kapal dalam memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan perairan.
- Sarana pengendalian dan pencegahan pencemaran yang berasal dari kegiatan operasional kapal.
- Pedoman bagi pemilik dan operator kapal dalam mengoperasikan dan memelihara peralatan pencegahan pencemaran.
PERSYARATAN
- Lampiran Surat Permohonan Perusahaan
- Lampiran Surat Ukur Dalam Negeri/Internasional
- Lampiran Surat Laut/PAS Besar
- Lampiran Sertifikat Garis Muat Klass (Non Klass)
- Lampiran Sertifikat Klass (Jika Kapal Klass)
- Lampiran surat Penunjukan Keagenan Kapal
- Lampiran Sertifikat Keselamatan Konstruksi
- Lampiran Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

