Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran

6dafb22b-d3d9-474a-89fc-96813d39bc04.jpg

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN

  • Mencegah terjadinya pencemaran perairan yang berasal dari kegiatan operasional kapal.
  • Memastikan kapal memiliki peralatan dan sistem pencegahan pencemaran sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Melindungi lingkungan laut dan perairan dari dampak limbah yang dihasilkan kapal.
  • Menjamin kepatuhan pemilik dan operator kapal terhadap peraturan nasional tentang perlindungan lingkungan.
  • Mendukung terciptanya pelayaran yang aman dan berwawasan lingkungan.

Fungsi

  • Bukti pemenuhan persyaratan nasional mengenai pencegahan pencemaran dari kapal.
  • Dasar pemeriksaan dan pengawasan terhadap sistem serta peralatan pencegahan pencemaran di kapal.
  • Dokumen legalitas kapal dalam memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan perairan.
  • Sarana pengendalian dan pencegahan pencemaran yang berasal dari kegiatan operasional kapal.
  • Pedoman bagi pemilik dan operator kapal dalam mengoperasikan dan memelihara peralatan pencegahan pencemaran.

PERSYARATAN

  1. Lampiran Surat Permohonan Perusahaan 
  2. Lampiran Surat Ukur Dalam Negeri/Internasional
  3. Lampiran Surat Laut/PAS Besar
  4. Lampiran Sertifikat Garis Muat Klass (Non Klass)
  5. Lampiran Sertifikat Klass (Jika Kapal Klass)
  6. Lampiran surat Penunjukan Keagenan Kapal
  7. Lampiran Sertifikat Keselamatan Konstruksi
  8. Lampiran Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen