Lama Proses
2 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN
- Menjamin kapal telah memenuhi persyaratan penerapan Sistem Anti Teritip (Anti-Fouling System/AFS) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mencegah dan mengendalikan pertumbuhan organisme laut seperti teritip pada bagian lambung kapal.
- Menjaga efisiensi operasional kapal dengan mengurangi hambatan akibat pertumbuhan organisme laut pada badan kapal.
- Mencegah penggunaan bahan anti-teritip yang dapat membahayakan lingkungan laut.
- Mendukung perlindungan ekosistem laut dari dampak penggunaan sistem anti-teritip yang mengandung bahan berbahaya.
FUNGSI
- Sebagai bukti pemenuhan persyaratan Sistem Anti Teritip pada kapal sesuai ketentuan nasional dan internasional.
- Sebagai dokumen pendukung kelaiklautan kapal dalam melaksanakan kegiatan pelayaran.
- Sebagai dasar pengawasan terhadap penerapan dan penggunaan sistem anti-teritip pada kapal.
- Memastikan bahan atau sistem anti-teritip yang digunakan tidak mengandung atau melepaskan zat berbahaya yang dilarang.
- Mendukung pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan laut akibat penggunaan bahan anti-teritip.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan
atau Keagenan Kapal;
2. Melampirkan Sertifikat Anti Teritip terakhir yang
akan diterbitkan;
3. Melampirkan Surat Ukur dan Surat Laut;
4. Melampirkan Dokumen Sertifikat Cat Anti
Fouling dari Perusahaan Pembuat Cat pada
waktu kapal docking;
5. Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan uang
Perkapalan (PUP);
6. Laporan hasil Pemeriksaan Marine Inspector;)

