Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Sertifikat Nasional Sistem Anti Teritip

Cuplikan layar 2026-09-10 094141.png

Lama Proses

2 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN

  • Menjamin kapal telah memenuhi persyaratan penerapan Sistem Anti Teritip (Anti-Fouling System/AFS) sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mencegah dan mengendalikan pertumbuhan organisme laut seperti teritip pada bagian lambung kapal.
  • Menjaga efisiensi operasional kapal dengan mengurangi hambatan akibat pertumbuhan organisme laut pada badan kapal.
  • Mencegah penggunaan bahan anti-teritip yang dapat membahayakan lingkungan laut.
  • Mendukung perlindungan ekosistem laut dari dampak penggunaan sistem anti-teritip yang mengandung bahan berbahaya.

FUNGSI 

  • Sebagai bukti pemenuhan persyaratan Sistem Anti Teritip pada kapal sesuai ketentuan nasional dan internasional.
  • Sebagai dokumen pendukung kelaiklautan kapal dalam melaksanakan kegiatan pelayaran.
  • Sebagai dasar pengawasan terhadap penerapan dan penggunaan sistem anti-teritip pada kapal.
  • Memastikan bahan atau sistem anti-teritip yang digunakan tidak mengandung atau melepaskan zat berbahaya yang dilarang.
  • Mendukung pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan laut akibat penggunaan bahan anti-teritip.

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan
atau Keagenan Kapal;
2. Melampirkan Sertifikat Anti Teritip terakhir yang
akan diterbitkan;
3. Melampirkan Surat Ukur dan Surat Laut;
4. Melampirkan Dokumen Sertifikat Cat Anti
Fouling dari Perusahaan Pembuat Cat pada
waktu kapal docking;
5. Bukti Pelunasan Pembayaran Penerimaan uang
Perkapalan (PUP);
6. Laporan hasil Pemeriksaan Marine Inspector;)