Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Kecukupan Pengawakan Kapal: Memastikan kapal diawaki dengan jumlah awak kapal yang memadai sesuai dengan ukuran, jenis, karakteristik, dan pola operasional kapal.
- Menjamin Pemenuhan Kompetensi Awak Kapal: Memastikan awak kapal yang ditugaskan memiliki kualifikasi, kompetensi, sertifikat, dan jabatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Menjamin Keselamatan Operasional Kapal: Memastikan susunan dan jumlah awak kapal mampu mendukung pelaksanaan navigasi, pengoperasian mesin, penanganan keadaan darurat, serta kegiatan operasional kapal secara aman.
- Memberikan Kepastian Administrasi Pengawakan: Memfasilitasi pemilik kapal atau perusahaan pelayaran dalam memperoleh Sertifikat Pengawakan Minimum (Minimum Safe Manning Certificate) sebagai dasar penetapan jumlah dan susunan awak kapal yang dipersyaratkan.
- Mendukung Keselamatan Pelayaran: Mendukung terselenggaranya kegiatan pelayaran dengan tingkat pengawakan yang memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Pengawakan Minimum.
- Fungsi Analisis Kebutuhan Pengawakan: Berfungsi untuk menilai kebutuhan jumlah dan susunan awak kapal berdasarkan jenis, ukuran, karakteristik, daerah pelayaran, sistem pengoperasian, serta kondisi operasional kapal.
- Fungsi Verifikasi Kompetensi Awak Kapal: Berfungsi untuk memastikan jabatan dan jumlah awak kapal yang dipersyaratkan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan.
- Fungsi Penetapan Pengawakan Minimum: Berfungsi untuk menetapkan jumlah minimum dan susunan awak kapal yang diperlukan untuk mendukung keselamatan operasional kapal.
- Fungsi Penerbitan Sertifikat: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Pengawakan Minimum (Minimum Safe Manning Certificate) sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Fungsi Pengawasan Kepatuhan Pengawakan: Berfungsi mendukung pengawasan terhadap pemenuhan jumlah, susunan, dan kompetensi awak kapal sesuai dengan pengawakan minimum yang telah ditetapkan.
PERSYARATAN
Untuk Perpanjangan, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:
1. Surat Permohonan
2. Surat Ukur Kapal
3. Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Surat Laut/Pas Besar)
4. Sertifikat Keselamatan Kapal
5. Copy Sertifikat Safe Manning lama
6. crew list
7. Copy Sertifikat Crew (COP dan COE)
8. Sertifikat class
BIAYA
Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan )

