Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Sertifikat Pengawakan Minimum/Safe Manning

Tangkapan Layar 2026-09-28 pukul 10.40.18.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Kecukupan Pengawakan Kapal: Memastikan kapal diawaki dengan jumlah awak kapal yang memadai sesuai dengan ukuran, jenis, karakteristik, dan pola operasional kapal.
  • Menjamin Pemenuhan Kompetensi Awak Kapal: Memastikan awak kapal yang ditugaskan memiliki kualifikasi, kompetensi, sertifikat, dan jabatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  • Menjamin Keselamatan Operasional Kapal: Memastikan susunan dan jumlah awak kapal mampu mendukung pelaksanaan navigasi, pengoperasian mesin, penanganan keadaan darurat, serta kegiatan operasional kapal secara aman.
  • Memberikan Kepastian Administrasi Pengawakan: Memfasilitasi pemilik kapal atau perusahaan pelayaran dalam memperoleh Sertifikat Pengawakan Minimum (Minimum Safe Manning Certificate) sebagai dasar penetapan jumlah dan susunan awak kapal yang dipersyaratkan.
  • Mendukung Keselamatan Pelayaran: Mendukung terselenggaranya kegiatan pelayaran dengan tingkat pengawakan yang memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Pengawakan Minimum.
  • Fungsi Analisis Kebutuhan Pengawakan: Berfungsi untuk menilai kebutuhan jumlah dan susunan awak kapal berdasarkan jenis, ukuran, karakteristik, daerah pelayaran, sistem pengoperasian, serta kondisi operasional kapal.
  • Fungsi Verifikasi Kompetensi Awak Kapal: Berfungsi untuk memastikan jabatan dan jumlah awak kapal yang dipersyaratkan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan.
  • Fungsi Penetapan Pengawakan Minimum: Berfungsi untuk menetapkan jumlah minimum dan susunan awak kapal yang diperlukan untuk mendukung keselamatan operasional kapal.
  • Fungsi Penerbitan Sertifikat: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Pengawakan Minimum (Minimum Safe Manning Certificate) sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Fungsi Pengawasan Kepatuhan Pengawakan: Berfungsi mendukung pengawasan terhadap pemenuhan jumlah, susunan, dan kompetensi awak kapal sesuai dengan pengawakan minimum yang telah ditetapkan.

PERSYARATAN

Untuk Perpanjangan, Pelayanan dilakukan secara online melalui Simkapel, melampirkan dokumen persyaratan sbb:

1. Surat Permohonan

2. Surat Ukur Kapal

3. Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Surat Laut/Pas Besar)

4. Sertifikat Keselamatan Kapal

5. Copy Sertifikat Safe Manning lama

6. crew list 

7. Copy Sertifikat Crew (COP dan COE)

8. Sertifikat class

BIAYA

Biaya Berdasarkan PP PNBP (saat ini PP 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan )