Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN
- Memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat atau badan usaha yang ingin menggunakan perairan.
- Menjamin penggunaan perairan dilakukan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
- Mendukung kelancaran kegiatan kepelabuhanan dan transportasi laut.
- Menciptakan penggunaan perairan yang tertib, aman, dan teratur.
- Mengoptimalkan pemanfaatan aset/perairan negara serta mendukung penerimaan negara sesuai ketentuan.
FUNGSI
- Pelayanan administrasi permohonan penggunaan/sewa perairan.
- Pemeriksaan dan verifikasi terhadap permohonan serta dokumen persyaratan.
- Pengaturan dan pengawasan penggunaan area perairan agar tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran pelayaran.
- Memberikan informasi mengenai persyaratan, prosedur, tarif, dan ketentuan penggunaan perairan.
- Melakukan pencatatan dan dokumentasi atas penggunaan perairan.
- Mendukung pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan perairan di wilayah kerja kantor pelabuhan.
PERSYARATAN
1. Ijin Dermaga (TUKS/TERSUS);
2. Akte Pendirian Perusahaan dan SK Menkumham
Akta Perubahan (bila ada);
3. Gambar/layout Dermaga;
4. Sertifikat Kepemilikan Tanah;
5. Sipatikuler kapal terbesar yang sandar di
dermaga;
6. Nomor telepon dan faksimail;
7. Koordinat luas perairan;
8. Batas-batas area perairan

