Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Sewa Penggunaan Perairan

Cuplikan layar 2026-09-09 133546.png

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN 

  • Memberikan kepastian dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat atau badan usaha yang ingin menggunakan perairan.
  • Menjamin penggunaan perairan dilakukan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
  • Mendukung kelancaran kegiatan kepelabuhanan dan transportasi laut.
  • Menciptakan penggunaan perairan yang tertib, aman, dan teratur.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan aset/perairan negara serta mendukung penerimaan negara sesuai ketentuan.

FUNGSI 

  • Pelayanan administrasi permohonan penggunaan/sewa perairan.
  • Pemeriksaan dan verifikasi terhadap permohonan serta dokumen persyaratan.
  • Pengaturan dan pengawasan penggunaan area perairan agar tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran pelayaran.
  • Memberikan informasi mengenai persyaratan, prosedur, tarif, dan ketentuan penggunaan perairan.
  • Melakukan pencatatan dan dokumentasi atas penggunaan perairan.
  • Mendukung pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan perairan di wilayah kerja kantor pelabuhan.

PERSYARATAN

1. Ijin Dermaga (TUKS/TERSUS);
2. Akte Pendirian Perusahaan dan SK Menkumham
Akta Perubahan (bila ada);
3. Gambar/layout Dermaga;
4. Sertifikat Kepemilikan Tanah;
5. Sipatikuler kapal terbesar yang sandar di
dermaga;
6. Nomor telepon dan faksimail;
7. Koordinat luas perairan;
8. Batas-batas area perairan