Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Surat Penerbitan Sign On Buku Pelaut

STANDAR PELAYANAN SURAT PENERBITAN SING ON BUKU PELAUT_14.jpg
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan Berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Berikut adalah tujuan dan fungsi dari Penerbitan Surat/Pengesahan Sign On Buku Pelaut:

1. Fungsi Sign On Buku Pelaut

  • Bukti Resmi Naik Kapal: Berfungsi sebagai tanda bukti sah bahwa seorang pelaut atau taruna telah secara resmi mulai menaiki dan bergabung (sign on) di atas kapal tertentu untuk melaksanakan tugas atau praktik kerja.
  • Pembaruan Sijil / Catatan Kru: Menjadi dasar pencatatan resmi tanggal, jabatan, dan tempat pelaut mulai bertugas ke dalam sistem atau buku pelaut.

2. Tujuan Penerbitan

  • Legalitas Operasional di Atas Kapal: Memastikan bahwa setiap awak kapal yang mulai bekerja memiliki izin dan dokumen penempatan yang sah sesuai dengan ketentuan instansi pelabuhan (Syahbandar).
  • Tertib Administrasi Pengawakan: Membantu pihak berwenang memantau pergerakan, penempatan, serta manifes awak kapal yang aktif beroperasi untuk menjamin keselamatan pelayaran.

PERSYARATAN

Permohonan Surat Penerbitan Sign On Buku Pelaut dilakukan secara online dan offline dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi (FC) Surat PKL

  • Fotokopi (FC) Sertifikat Keahlian Pelaut atau Surat Keterampilan Pelaut

  • Surat Keterangan PRALA bagi Taruna/I yang akan melaksanakan Praktek Kerja Laut

  • Dokumen Asli Sertifikat Keahlian Pelaut atau Sertifikat Keterampilan Pelaut

  • Surat Keterangan Sehat

  • Fotokopi (FC) Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir / KTP

BIAYA

Tarif: - 0