Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Pelayanan Surat Pengawasan Pengisian Bahan Bakar Kapal (Bunkering) memegang peranan yang sangat vital dalam operasional kepelabuhanan. Aktivitas pemindahan bahan bakar cair ke dalam kapal memiliki risiko tinggi, baik dari sudut pandang keselamatan kerja (bahaya kebakaran) maupun kelestarian lingkungan (risiko tumpahan minyak).
Berdasarkan regulasi keselamatan pelayaran dan pencegahan pencemaran maritim (PM 29/2014 & PM 28/2022), berikut adalah rincian Tujuan dan Fungsi dari layanan pengawasan bunkering ini:
Tujuan Layanan Pengawasan Bunkering
Penerbitan surat pengawasan ini ditujukan untuk mencapai beberapa sasaran utama berikut:
-
Menjamin Keselamatan dan Keamanan Operasional: Memastikan proses pemindahan bahan bakar dari tangki darat ke kapal (Shore-to-Ship) atau antar-kapal (Ship-to-Ship) berjalan sesuai prosedur keselamatan kerja demi mencegah terjadinya insiden fatal seperti kebakaran atau ledakan.
-
Mencegah Pencemaran Lingkungan Maritim: Melindungi ekosistem perairan pelabuhan dari risiko tumpahan minyak (oil spill) yang dapat merusak biota laut dan mencemari wilayah pesisir akibat kelalaian teknis selama pengisian BBM.
-
Memastikan Legalitas Distribusi Bahan Bakar: Menjamin bahwa pasokan BBM yang masuk ke kapal berasal dari agen/penyuplai resmi yang berizin (mencegah praktik perdagangan BBM ilegal atau penyelundupan di wilayah perairan pelabuhan).
-
Menjaga Kelancaran Lalu Lintas Perairan: Mengatur posisi dan waktu pelaksanaan pengisian bahan bakar agar tidak mengganggu alur pelayaran kapal lain yang keluar-masuk pelabuhan.
Fungsi Layanan Pengawasan Bunkering
Secara operasional melalui sistem Inaportnet, petugas Kesyahbandaran menjalankan fungsi-fungsi pengendalian sebagai berikut:
-
Fungsi Verifikasi Validitas Dokumen: Berfungsi untuk memeriksa kelayakan administrasi, seperti kelengkapan dokumen kapal penyuplai (bunker barge), keabsahan Surat Jalan BBM (Delivery Note), kualitas jenis bahan bakar, serta kesesuaian volume/tonase BBM yang diajukan.
-
Fungsi Pengendalian Risiko Lingkungan: Berfungsi memastikan kesiapan peralatan tanggap darat pencegahan pencemaran di atas kapal (seperti penyediaan oil spill kit, penutupan saluran got kapal/scupper plug, dan kesiapan penggelaran pembatas minyak/oil boom jika diperlukan).
-
Fungsi Otorisasi Operasional Pelabuhan: Berfungsi mengeluarkan izin tertulis atau legalitas digital (Surat Pengawasan) yang menyatakan bahwa aktivitas bunkering pada waktu dan lokasi koordinat yang ditentukan telah disetujui secara resmi oleh Syahbandar.
-
Fungsi Pencatatan dan Manifes Data: Berfungsi sebagai instrumen pencatatan logistik maritim negara untuk memantau konsumsi bahan bakar industri pelayaran yang beroperasi di wilayah kerja pelabuhan secara berkala.
PERSYARATAN
-
Surat permohonan.
-
Permohonan Transportir ke Agen / Perjanjian Kerjasama Transportir & Agen.
-
PMKU Transportir.
-
Dokumen / Lampiran DO (Delivery Order) dari Pertamina.
-
Salinan SPB Tiba.
-
Salinan Sertifikat IOPP.
-
Salinan SPOG.
BIAYA
Nihil.

