Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Surat Pengawasan Persetujuan Pengelasan Di Atas Kapal

Cuplikan layar 2026-09-09 130718.png

Lama Proses

4 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN

  1. Menjamin keselamatan kapal, awak kapal, pekerja, dan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan pengelasan.
  2. Mencegah kebakaran dan ledakan yang dapat terjadi akibat pekerjaan pengelasan atau pekerjaan panas di atas kapal.
  3. Memastikan lokasi dan kondisi kapal telah memenuhi persyaratan keselamatan sebelum pekerjaan pengelasan dilaksanakan.
  4. Memastikan kegiatan pengelasan dilaksanakan sesuai persetujuan dan prosedur keselamatan yang berlaku.
  5. Mencegah kerusakan terhadap konstruksi kapal dan peralatan akibat pelaksanaan pekerjaan pengelasan yang tidak sesuai ketentuan.

FUNGSI

  1. Fungsi pengawasan — mengawasi pelaksanaan pekerjaan pengelasan agar sesuai dengan persetujuan dan ketentuan keselamatan.
  2. Fungsi pengendalian — mengendalikan pekerjaan panas di atas kapal untuk meminimalkan risiko kebakaran, ledakan, dan kecelakaan.
  3. Fungsi verifikasi — memastikan persyaratan keselamatan, kondisi lokasi kerja, dan peralatan pendukung telah dipenuhi sebelum pekerjaan dilakukan.
  4. Fungsi pencegahan — mencegah terjadinya kecelakaan dan kejadian yang dapat membahayakan kapal, manusia, maupun lingkungan.
  5. Fungsi koordinasi — mengoordinasikan pihak kapal, pelaksana pekerjaan, dan petugas pengawas selama kegiatan berlangsung.
  6. Fungsi kepatuhan — memastikan pelaksanaan pengelasan di atas kapal memenuhi ketentuan keselamatan dan peraturan yang berlaku.

 

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan Pengelasan
2. Persyaratan teknis dan administrasi
3. Surat perintah kerja (SPK)
4. Surat ijin usaha perusahaan pelaksana kegiatan pengelasan (jika dilaksanakan
oleh vendor/Perusahaan)
5. Data kapal dan objek yang akan dilakukan pengelasan
6. Hasil pemeriksaan petugas jaga patrol pengawas yang dilakukan diatas kapal
dengan mengacu pada Solas 1974 dan Kode IMDG
7. Fotocopy daftar peralatan kerja yang melakukan kegiatan perbaikan
8. Sertifikat pengelas
9. Fotocopy daftar alat keselamatan kerja pelindung diri (APD)
10. Rencana Kerja Perbaikan Kapal
11. Master Declaration