Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar

Cuplikan layar 2026-09-09 131211.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN

  1. Menjamin kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sebelum meninggalkan pelabuhan.
  2. Memastikan kapal dalam kondisi laik dan siap berlayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Memastikan kelengkapan dokumen dan administrasi kapal telah dipenuhi sebelum kapal diberangkatkan.
  4. Melindungi keselamatan awak kapal, penumpang, muatan, dan kapal selama pelayaran.
  5. Mencegah kapal berlayar apabila terdapat kondisi yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran atau lingkungan.
  6. Mewujudkan tertib dan kepastian administrasi keberangkatan kapal dari pelabuhan.

FUNGSI

  1. Fungsi verifikasi — memeriksa dan memastikan terpenuhinya persyaratan kapal sebelum keberangkatan.
  2. Fungsi pengawasan — mengawasi kesiapan kapal, awak kapal, muatan, dan aspek keselamatan sebelum kapal berlayar.
  3. Fungsi pengendalian — mengendalikan keberangkatan kapal agar hanya kapal yang memenuhi persyaratan yang dapat meninggalkan pelabuhan.
  4. Fungsi legalitas — memberikan dasar administratif bagi kapal untuk berlayar meninggalkan pelabuhan.
  5. Fungsi keselamatan — memastikan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran telah dipenuhi.
  6. Fungsi perlindungan lingkungan — memastikan kapal memenuhi ketentuan terkait pencegahan pencemaran lingkungan maritim.

PERSYARATAN

1. Surat permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau
Keagenan kapal
2. Bukti Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal (LK3);
3. Bukti Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK);
4. Bukti Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB);
5. Flag State Control;
6. Kesehatan Pelabuhan
a. Port State Control (Kapal Asing);
b. Immigration Clearance (Kapal Asing);
c. Inward Manifest (Kapal Asing);
d. Outward Manifest (Kapal Asing)