Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
TUJUAN
- Menjamin kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sebelum meninggalkan pelabuhan.
- Memastikan kapal dalam kondisi laik dan siap berlayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memastikan kelengkapan dokumen dan administrasi kapal telah dipenuhi sebelum kapal diberangkatkan.
- Melindungi keselamatan awak kapal, penumpang, muatan, dan kapal selama pelayaran.
- Mencegah kapal berlayar apabila terdapat kondisi yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran atau lingkungan.
- Mewujudkan tertib dan kepastian administrasi keberangkatan kapal dari pelabuhan.
FUNGSI
- Fungsi verifikasi — memeriksa dan memastikan terpenuhinya persyaratan kapal sebelum keberangkatan.
- Fungsi pengawasan — mengawasi kesiapan kapal, awak kapal, muatan, dan aspek keselamatan sebelum kapal berlayar.
- Fungsi pengendalian — mengendalikan keberangkatan kapal agar hanya kapal yang memenuhi persyaratan yang dapat meninggalkan pelabuhan.
- Fungsi legalitas — memberikan dasar administratif bagi kapal untuk berlayar meninggalkan pelabuhan.
- Fungsi keselamatan — memastikan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran telah dipenuhi.
- Fungsi perlindungan lingkungan — memastikan kapal memenuhi ketentuan terkait pencegahan pencemaran lingkungan maritim.
PERSYARATAN
1. Surat permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan atau
Keagenan kapal
2. Bukti Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal (LK3);
3. Bukti Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK);
4. Bukti Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB);
5. Flag State Control;
6. Kesehatan Pelabuhan
a. Port State Control (Kapal Asing);
b. Immigration Clearance (Kapal Asing);
c. Inward Manifest (Kapal Asing);
d. Outward Manifest (Kapal Asing)

