Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pelayanan Surat Persetujuan Menggandeng

Cuplikan layar 2026-09-10 094424.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

TUJUAN

  • Menjamin kegiatan menggandeng kapal dilaksanakan secara aman dan tertib sesuai ketentuan keselamatan pelayaran.
  • Memastikan rencana dan pelaksanaan penggandengan kapal memenuhi persyaratan keselamatan serta mempertimbangkan kondisi kapal dan perairan.
  • Mencegah risiko kecelakaan, kerusakan kapal, dan gangguan terhadap kegiatan pelayaran selama proses menggandeng.
  • Menjamin kegiatan menggandeng tidak mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas kapal di perairan pelabuhan.
  • Memberikan kepastian administratif dan legalitas bagi kapal yang akan melaksanakan kegiatan menggandeng.

FUNGSI

  • Sebagai bukti persetujuan dari pejabat/instansi yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan menggandeng.
  • Sebagai dasar pengawasan dan pengendalian kegiatan menggandeng kapal di wilayah perairan pelabuhan.
  • Memastikan kegiatan menggandeng dilaksanakan sesuai prosedur keselamatan dan ketentuan yang berlaku.
  • Sebagai instrumen untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas kapal selama kegiatan berlangsung.
  • Sebagai dokumen administratif yang dapat digunakan dalam pencatatan dan pertanggungjawaban kegiatan kepelabuhanan.

PERSYARATAN

1. Surat permohonan SPOG;
2. Surat Memorandum Dokumen
Kapal;
3. Surat Pemberitahuan
Kedatangan Kapal (PKK);
4. Surat Keterangan Pelaksanaan
Sea Trial / Docking Kapal