Lama Proses
1 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan pelayanan surat ukur kapal untuk melegalkan dan mendata kapal dan berfungsi untuk administrasi, hitung biaya, dan jaminan keselamatan.
PERSYARATAN
BAGI KAPAL ≥ GT 7
1. Surat permohonan pengukuran kapal;
2. Surat bukti hak milik atas kapal;
3. Surat keterangan tukang untuk kapal yang dibuat
digalangan tradisional;
4. Surat keterangan galangan untuk kapal baja atau fiber;
5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi /
Perusahaan;
7. Gambar-gambar kapal yang telah disahkan;
8. Bukti persetujuan nama kapal Online (https://kapal.go.id/)
9. Rekomendasi perikanan (untuk kapal nelayan)
BAGI KAPAL < GT (1 s.d 6)
1. Surat permohonan pengukuran kapal;
2. Surat bukti hak milik atas kapal;
3. Surat keterangan tukang untuk kapal yang dibuat
digalangan tradisional;
4. Surat keterangan galangan untuk kapal baja atau fiber;
5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

