Lama Proses
1 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
- Memberikan informasi awal rencana kedatangan kapal kepada Otoritas Pelabuhan dan Syahbandar.
- Menjadi dasar pengajuan pelayanan jasa kepelabuhanan (seperti pandu, tunda, dan tambat).
- Memastikan kelancaran proses pengawasan dokumen, imigrasi, bea cukai, dan karantina.
- Menghindari antrean dan mengatur jadwal penggunaan dermaga atau fasilitas pelabuhan.
Fungsi:
- Sebagai sarana komunikasi formal antara pihak agen kapal dan instansi penyelenggara pelabuhan.
- Menjadi syarat awal dalam proses clearance kedatangan kapal (Clearance In).
- Membantu instansi terkait memantau pergerakan dan keamanan lalu lintas kapal di wilayah perairan pelabuhan.
PERSYARATAN
1. Upload Penunjukan Keagenan Kapal (PKK)/Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA)/Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) untuk Angkutan Laut Luar Negeri; (Apabila kapal milik maka tidak perlu penunjukan)
2. Salinan trayek kapal
3. Salinan dokumen muatan (Bill of Lading/Manifest/Shipping Instruction)
4. Salinan dokumen dari instansi terkait

