Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pemberitahuan Kedatangan Kapal

2. Infografis Standar Pelayanan PKK Inaportnet KUPP Kelas II Tarempa.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:
- Memberikan informasi awal rencana kedatangan kapal kepada Otoritas Pelabuhan dan Syahbandar.
- Menjadi dasar pengajuan pelayanan jasa kepelabuhanan (seperti pandu, tunda, dan tambat).
- Memastikan kelancaran proses pengawasan dokumen, imigrasi, bea cukai, dan karantina.
- Menghindari antrean dan mengatur jadwal penggunaan dermaga atau fasilitas pelabuhan.
 
Fungsi:
- Sebagai sarana komunikasi formal antara pihak agen kapal dan instansi penyelenggara pelabuhan.
- Menjadi syarat awal dalam proses clearance kedatangan kapal (Clearance In).
- Membantu instansi terkait memantau pergerakan dan keamanan lalu lintas kapal di wilayah perairan pelabuhan.

PERSYARATAN

1. Upload Penunjukan Keagenan Kapal (PKK)/Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA)/Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) untuk Angkutan Laut Luar Negeri; (Apabila kapal milik maka tidak perlu penunjukan)
2. Salinan trayek kapal
3. Salinan dokumen muatan (Bill of Lading/Manifest/Shipping Instruction)
4. Salinan dokumen dari instansi terkait