Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pembuatan Berita Acara Kesepakatan Penetapan/Penyesuaian Tarif Kepelabuhanan

Cuplikan layar 2026-08-20 102737.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memberikan Kepastian Penetapan Tarif Kepelabuhanan: Memfasilitasi proses penetapan atau penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan berdasarkan hasil perhitungan biaya, kajian, standar kinerja operasional, serta kesepakatan dengan asosiasi dan pengguna jasa.
  • Mendukung Transparansi dan Keadilan Tarif: Memastikan proses penetapan atau penyesuaian tarif dilakukan secara objektif, tidak memihak, dan dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara serta pengguna jasa kepelabuhanan.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin kejelasan proses penyelesaian dengan target waktu 7 Hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap, tanpa dikenakan biaya pelayanan.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi dan Analisis Tarif: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dokumen, menelaah usulan tarif, hasil perhitungan biaya pokok, justifikasi, serta standar kinerja operasional pelabuhan.
  • Fungsi Peninjauan dan Evaluasi Lapangan: Berfungsi sebagai dasar pelaksanaan peninjauan lapangan dan pembahasan bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk memastikan kesesuaian kondisi operasional dengan usulan tarif.
  • Fungsi Penetapan Kesepakatan Tarif: Berfungsi untuk menyusun dan menerbitkan Berita Acara Kesepakatan Penetapan/Penyesuaian Tarif Kepelabuhanan sebagai dokumen resmi yang dapat dipedomani oleh pihak terkait.

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan;
  2. Konsep Usulan Tarif;
  3. Hasil Perhitungan Biaya Pokok;
  4. Hasil Telaah Dan Justifikasi;
  5. Standar Kinerja Operasional Pelabuhan;
  6. Berita Acara Kesepakatan dengan Asosiasi dan Pengguna Jasa;
  7. Surat Penyampaian Usulan Besaran Tarif.

BIAYA

Nihil.