⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Memberikan Kepastian Penetapan Tarif Kepelabuhanan: Memfasilitasi proses penetapan atau penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan berdasarkan hasil perhitungan biaya, kajian, standar kinerja operasional, serta kesepakatan dengan asosiasi dan pengguna jasa.
- Mendukung Transparansi dan Keadilan Tarif: Memastikan proses penetapan atau penyesuaian tarif dilakukan secara objektif, tidak memihak, dan dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara serta pengguna jasa kepelabuhanan.
- Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin kejelasan proses penyelesaian dengan target waktu 7 Hari sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap, tanpa dikenakan biaya pelayanan.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi dan Analisis Tarif: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dokumen, menelaah usulan tarif, hasil perhitungan biaya pokok, justifikasi, serta standar kinerja operasional pelabuhan.
- Fungsi Peninjauan dan Evaluasi Lapangan: Berfungsi sebagai dasar pelaksanaan peninjauan lapangan dan pembahasan bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk memastikan kesesuaian kondisi operasional dengan usulan tarif.
- Fungsi Penetapan Kesepakatan Tarif: Berfungsi untuk menyusun dan menerbitkan Berita Acara Kesepakatan Penetapan/Penyesuaian Tarif Kepelabuhanan sebagai dokumen resmi yang dapat dipedomani oleh pihak terkait.
PERSYARATAN
- Surat permohonan;
- Konsep Usulan Tarif;
- Hasil Perhitungan Biaya Pokok;
- Hasil Telaah Dan Justifikasi;
- Standar Kinerja Operasional Pelabuhan;
- Berita Acara Kesepakatan dengan Asosiasi dan Pengguna Jasa;
- Surat Penyampaian Usulan Besaran Tarif.
BIAYA
Nihil.

