Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pemenuhan Persyaratan Perijinan Bidang Sewa Peralatan Survei Pengamatan Laut

Infografis Sewa peralatan Survei Pengamatan Laut.png

Lama Proses

4 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai ketentuan yang berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan
Layanan pemenuhan persyaratan perizinan bidang sewa peralatan survei pengamatan laut adalah menyederhanakan prosedur legalitas, kalibrasi teknis, dan perizinan operasi peralatan hidro-oseanografi menjadi panduan visual yang praktis bagi vendor penyedia jasa, kontraktor maritim, dan peneliti.
Peralatan survei laut (seperti Multi-Beam Echo Sounder (MBES), Sub-Bottom Profiling (SBP), Side Scan Sonar, atau ADCP) sering kali memerlukan sertifikasi kelaikan teknis, izin penggunaan frekuensi radio, hingga izin keamanan (security clearance) jika area surveinya masuk dalam zona terbatas. Infografis ini menjembatani dokumen regulasi yang rumit agar proses pemenuhan berkas menjadi lebih efisien.
  • Menjamin Kepatuhan Hukum dan Kelaikan Alat: Memastikan seluruh peralatan sewa yang akan digunakan di perairan nasional telah memenuhi standar aspek legalitas dan sertifikasi teknis resmi dari instansi terkait (seperti Pushidrosal atau Direktorat Kenavigasian).
  • Meminimalkan Kegagalan Operasional (Zero Downtime): Membantu penyewa dan pemilik alat memahami prasyarat teknis (seperti sertifikat kalibrasi terbaru) agar alat tidak ditolak saat proses inspeksi sebelum masuk ke kapal survei.
  • Transparansi Prosedur Birokrasi: Memperlihatkan secara terbuka alur pengurusan izin sewa dan operasi, estimasi waktu verifikasi berkas, serta skema tarif resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) jika ada.
  • Meningkatkan Keamanan Data Maritim: Mengedukasi pengguna mengenai batasan hukum dan prosedur perizinan pemanfaatan data mentah (raw data) hasil pengamatan laut agar tidak melanggar pertahanan dan keamanan negara.

 

Fungsi 
  • Panduan Alur Kerja Pengajuan Izin (SOP Visual): Berfungsi memetakan langkah demi langkah secara runtut, mulai dari:
    1. Pengajuan permohonan sewa alat dan verifikasi status kepemilikan/legalitas vendor.
    2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen sertifikasi alat.
    3. Pengurusan izin operasional di zona laut tertentu (termasuk Security Clearance jika melibatkan personil atau kapal asing).
    4. Mobilisasi alat ke kapal survei (Inspeksi Kelaikan).
  • Visual Checklist Persyaratan Dokumen: Menjadi lembar kontrol visual bagi pelaku usaha untuk menyiapkan berkas wajib, meliputi:
    • Dokumen Administratif: Surat izin usaha jasa kelautan/survei, kontrak kerja sama sewa, dan identitas tim surveyor.
    • Dokumen Teknis Alat: Sertifikat kalibrasi alat yang masih berlaku, spesifikasi teknis alat (frekuensi, daya pancar sonar, kedalaman operasional), dan izin penggunaan frekuensi radio dari Kominfo (untuk alat berbasis telemetri/nirkabel).
    • Dokumen Kapal Survei: Surat izin operasional kapal yang akan dipasangi peralatan sewa tersebut.
  • Media Edukasi Klasifikasi Alat: Mengelompokkan jenis-jenis peralatan survei laut secara visual agar pemohon tidak salah memilih jalur perizinan (misalnya membedakan alat ukur batimetri permukaan dengan alat sensor bawah tanah/geofisika laut).
 

PERSYARATAN

Persyaratan Administrasi :

1. Surat permohonan sewa alat yang ditujukan kepada Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Tanjung Emas yang berisikan:

a. Latar belakang permohonan;

b. Jangka waktu penyewaan;

c. Peruntukan sewa;

d. Pernyataan untuk menyewakan kembali objek sewa kepada pihak lain, jika ada.

2. Data barang yang diajukan untuk dilakukan sewa;

3. Data calon penyewa, antara lain:

a. Identitas diri (KTP);

b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

c. Surat permohonan sewa dari calon penyewa;

d. Bentuk kelembagaan, jenis kegiatan usaha, fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang sejenis, untuk calon penyewa yang berbentuk badan hukum/badan usaha

4. Surat Pernyataan/persetujuan, antara lain:

a. Pernyataan/persetujuan dari pemilik/pengurus, perwakilan pemilik/pengurus atau kuasa pemilik/pengurus, dalam hal calon penyewa berbentuk badan hukum/badan usaha; dan

b. Pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara barang yang di sewa serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu sewa;

5. Akta Pendirian Perusahaan;

6. Surat kuasa apabila mewakili pimpinan perusahaan.

BIAYA

1. Singlebeam Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari;

2. Multibeam Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari;

3. DGPS Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari;

4. Magnetometer Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per hari;

5. Sub-Bottom Profile Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) per hari.