Lama Proses
4 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai ketentuan yang berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
- Menjamin Kepatuhan Hukum dan Kelaikan Alat: Memastikan seluruh peralatan sewa yang akan digunakan di perairan nasional telah memenuhi standar aspek legalitas dan sertifikasi teknis resmi dari instansi terkait (seperti Pushidrosal atau Direktorat Kenavigasian).
- Meminimalkan Kegagalan Operasional (Zero Downtime): Membantu penyewa dan pemilik alat memahami prasyarat teknis (seperti sertifikat kalibrasi terbaru) agar alat tidak ditolak saat proses inspeksi sebelum masuk ke kapal survei.
- Transparansi Prosedur Birokrasi: Memperlihatkan secara terbuka alur pengurusan izin sewa dan operasi, estimasi waktu verifikasi berkas, serta skema tarif resmi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) jika ada.
- Meningkatkan Keamanan Data Maritim: Mengedukasi pengguna mengenai batasan hukum dan prosedur perizinan pemanfaatan data mentah (raw data) hasil pengamatan laut agar tidak melanggar pertahanan dan keamanan negara.
- Panduan Alur Kerja Pengajuan Izin (SOP Visual): Berfungsi memetakan langkah demi langkah secara runtut, mulai dari:
- Pengajuan permohonan sewa alat dan verifikasi status kepemilikan/legalitas vendor.
- Pemeriksaan kelengkapan dokumen sertifikasi alat.
- Pengurusan izin operasional di zona laut tertentu (termasuk Security Clearance jika melibatkan personil atau kapal asing).
- Mobilisasi alat ke kapal survei (Inspeksi Kelaikan).
- Visual Checklist Persyaratan Dokumen: Menjadi lembar kontrol visual bagi pelaku usaha untuk menyiapkan berkas wajib, meliputi:
- Dokumen Administratif: Surat izin usaha jasa kelautan/survei, kontrak kerja sama sewa, dan identitas tim surveyor.
- Dokumen Teknis Alat: Sertifikat kalibrasi alat yang masih berlaku, spesifikasi teknis alat (frekuensi, daya pancar sonar, kedalaman operasional), dan izin penggunaan frekuensi radio dari Kominfo (untuk alat berbasis telemetri/nirkabel).
- Dokumen Kapal Survei: Surat izin operasional kapal yang akan dipasangi peralatan sewa tersebut.
- Media Edukasi Klasifikasi Alat: Mengelompokkan jenis-jenis peralatan survei laut secara visual agar pemohon tidak salah memilih jalur perizinan (misalnya membedakan alat ukur batimetri permukaan dengan alat sensor bawah tanah/geofisika laut).
PERSYARATAN
Persyaratan Administrasi :
1. Surat permohonan sewa alat yang ditujukan kepada Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Tanjung Emas yang berisikan:
a. Latar belakang permohonan;
b. Jangka waktu penyewaan;
c. Peruntukan sewa;
d. Pernyataan untuk menyewakan kembali objek sewa kepada pihak lain, jika ada.
2. Data barang yang diajukan untuk dilakukan sewa;
3. Data calon penyewa, antara lain:
a. Identitas diri (KTP);
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. Surat permohonan sewa dari calon penyewa;
d. Bentuk kelembagaan, jenis kegiatan usaha, fotokopi Surat Izin Usaha/Tanda Izin Usaha atau yang sejenis, untuk calon penyewa yang berbentuk badan hukum/badan usaha
4. Surat Pernyataan/persetujuan, antara lain:
a. Pernyataan/persetujuan dari pemilik/pengurus, perwakilan pemilik/pengurus atau kuasa pemilik/pengurus, dalam hal calon penyewa berbentuk badan hukum/badan usaha; dan
b. Pernyataan kesediaan dari calon penyewa untuk menjaga dan memelihara barang yang di sewa serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu sewa;
5. Akta Pendirian Perusahaan;
6. Surat kuasa apabila mewakili pimpinan perusahaan.
BIAYA
1. Singlebeam Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari;
2. Multibeam Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari;
3. DGPS Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari;
4. Magnetometer Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per hari;
5. Sub-Bottom Profile Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) per hari.

