Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
6 bulan
TUJUAN DAN FUNGSI
- Mempercepat Realisasi Investasi: Membantu badan usaha memahami persyaratan secara instan sehingga pengurusan izin pembangunan dan pengoperasian Tersus/TUKS bisa selesai tepat waktu.
- Menjamin Kepatuhan Hukum & Standar Navigasi: Memastikan pemohon sejak awal mengetahui parameter keselamatan maritim yang wajib dipenuhi, termasuk ketersediaan kedalaman alur dan ruang manuver kapal yang aman.
- Meningkatkan Akurasi Kelengkapan Dokumen: Mencegah terjadinya penolakan atau pengembalian berkas (zero reject) akibat ketidaklengkapan dokumen teknis maupun administratif.
- Transparansi Tahapan Birokrasi: Menampilkan secara terbuka alur penilaian tim teknis, estimasi waktu penyelesaian, serta kejelasan kewajiban pemohon dalam siklus perizinan.
- Panduan Runtut Siklus Perizinan (SOP Visual): Berfungsi menggambarkan garis waktu (timeline) dan tahapan perizinan secara terstruktur, yang biasanya dibagi menjadi dua fase besar:
- Fase Izin Pembangunan: Mulai dari pemenuhan komitmen tata ruang (KKPRL), rekomendasi gubernur, hingga terbitnya persetujuan pembangunan fisik dermaga.
- Fase Izin Pengoperasian: Meliputi tahap uji coba sandar kapal, verifikasi kelaikan fasilitas, hingga terbitnya izin pengoperasian resmi.
- Visual Checklist Dokumen Persyaratan: Menjadi lembar kontrol visual bagi manajemen perusahaan untuk mengorganisasi berkas wajib, meliputi:
- Persyaratan Administratif: Akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), bukti penguasaan lahan pesisir/daratan, dan izin usaha pokok industri/tambang.
- Persyaratan Teknis: Rekomendasi kesesuaian alur pelayaran dari Distrik Navigasi, gambar tata letak fasilitas pelabuhan (layout dermaga), studi hidro-oseanografi (batimetri, pasang surut, arus), serta dokumen pengelolaan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
-
- Media Edukasi Klasifikasi Kelembagaan: Menjelaskan perbedaan mendasar hak operasional antara Tersus (ditempatkan di luar daerah lingkungan kerja pelabuhan untuk menunjang usaha pokok) dan TUKS (ditempatkan di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan).
- Pengingat Kewajiban Pasca-Izin Terbit: Menampilkan poin-poin kepatuhan setelah Tersus/TUKS beroperasi, seperti kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penyediaan fasilitas pencegahan pencemaran laut, serta pelaporan kunjungan kapal secara berkala.
PERSYARATAN
Persyaratanan Administrasi :
1. Surat Permohonan;
2. Akte Pendirian Perusahaan;
3. Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. Surat perjanjian kerjasama antara badan usaha dengan badan usaha terminal khusus disahkan pejabat yang berwewenang;
5. Ijin Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus di lokasi terkait;
6. Ijin pengadaan SBNP;
7. Rekomendasi teknis dari UPT setempat berupa tata ruang perairan pelabuhan sesuai dengan peruntukan dan kepentingannya pada alur pelayaran yang akan ditetapkan.
Persyaratan Teknis :
1. RIP dan/atau terminal khusus dilengkapi dengan peta lokasi yang mengambarkan batasan-batasan wilayah daratan dan perairan, ditandai dengan titik-titik koordinat geografis (Layout Peta);
2. Studi Kelayakan :
a. Rencana volume bongkar/muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi;
b. Rencana Frekuensi kunjungan kapal;
c. Aspek ekonomi tentang efisiensi dibangunya Tersus;
d. Aspek lingkungan;
e. Hasil Survey Hidrooceanografi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus), topografi, titik benchmark lokasi pelabuhan yang di-nyatakan dalam koordinat geografis.
3. Peta Laut yang mengambarkan titik koordinat lokasi yang akan di bangun;
4. Hasil Survey Hidro-Oceanografi berupa peta bathimetri yang dapat menunjukan kondisi lebar, kedalaman dan dasar laut pada alur yang akan ditetapkan serta informasi terkait kondisi pasang surut, arah dan kekuatan arus serta sedimentasi.
BIAYA
Tidak ada biaya atau Rp. 0,-

