Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pemenuhan Persyaratan Perijinan Tersus/Tuks

7. Infografis Layanan Pemenuhan  Persyaratan Perijinan TERSUS-TUKS.jpg

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

6 bulan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan
Pemenuhan persyaratan perizinan Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) adalah memetakan regulasi pembangunan fasilitas pelabuhan mandiri yang ketat menjadi panduan visual alur kerja yang mudah dipahami oleh pelaku industri (seperti sektor pertambangan, energi, perkebunan, atau manufaktur).
Mengingat pengoperasian Tersus/TUKS beririsan langsung dengan keselamatan pelayaran nasional, tata ruang laut, dan kepabeanan, proses perizinan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melibatkan tahapan koordinasi yang berlapis. Infografis ini berfungsi memangkas kebingungan administratif bagi para investor dan badan usaha.
  • Mempercepat Realisasi Investasi: Membantu badan usaha memahami persyaratan secara instan sehingga pengurusan izin pembangunan dan pengoperasian Tersus/TUKS bisa selesai tepat waktu.
  • Menjamin Kepatuhan Hukum & Standar Navigasi: Memastikan pemohon sejak awal mengetahui parameter keselamatan maritim yang wajib dipenuhi, termasuk ketersediaan kedalaman alur dan ruang manuver kapal yang aman.
  • Meningkatkan Akurasi Kelengkapan Dokumen: Mencegah terjadinya penolakan atau pengembalian berkas (zero reject) akibat ketidaklengkapan dokumen teknis maupun administratif.
  • Transparansi Tahapan Birokrasi: Menampilkan secara terbuka alur penilaian tim teknis, estimasi waktu penyelesaian, serta kejelasan kewajiban pemohon dalam siklus perizinan.
Fungsi 

  • Panduan Runtut Siklus Perizinan (SOP Visual): Berfungsi menggambarkan garis waktu (timeline) dan tahapan perizinan secara terstruktur, yang biasanya dibagi menjadi dua fase besar:
    1. Fase Izin Pembangunan: Mulai dari pemenuhan komitmen tata ruang (KKPRL), rekomendasi gubernur, hingga terbitnya persetujuan pembangunan fisik dermaga.
    2. Fase Izin Pengoperasian: Meliputi tahap uji coba sandar kapal, verifikasi kelaikan fasilitas, hingga terbitnya izin pengoperasian resmi.
  • Visual Checklist Dokumen Persyaratan: Menjadi lembar kontrol visual bagi manajemen perusahaan untuk mengorganisasi berkas wajib, meliputi:
    • Persyaratan Administratif: Akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), bukti penguasaan lahan pesisir/daratan, dan izin usaha pokok industri/tambang.
    • Persyaratan Teknis: Rekomendasi kesesuaian alur pelayaran dari Distrik Navigasi, gambar tata letak fasilitas pelabuhan (layout dermaga), studi hidro-oseanografi (batimetri, pasang surut, arus), serta dokumen pengelolaan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
    • Media Edukasi Klasifikasi Kelembagaan: Menjelaskan perbedaan mendasar hak operasional antara Tersus (ditempatkan di luar daerah lingkungan kerja pelabuhan untuk menunjang usaha pokok) dan TUKS (ditempatkan di dalam daerah lingkungan kerja pelabuhan).
    • Pengingat Kewajiban Pasca-Izin Terbit: Menampilkan poin-poin kepatuhan setelah Tersus/TUKS beroperasi, seperti kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penyediaan fasilitas pencegahan pencemaran laut, serta pelaporan kunjungan kapal secara berkala.
     

PERSYARATAN

Persyaratanan Administrasi :

1. Surat Permohonan;

2. Akte Pendirian Perusahaan;

3. Nomor Pokok Wajib Pajak;

4. Surat perjanjian kerjasama antara badan usaha dengan badan usaha terminal khusus disahkan pejabat yang berwewenang;

5. Ijin Pembangunan dan pengoperasian terminal khusus di lokasi terkait;

6. Ijin pengadaan SBNP;

7. Rekomendasi teknis dari UPT setempat berupa tata ruang perairan pelabuhan sesuai dengan peruntukan dan kepentingannya pada alur pelayaran yang akan ditetapkan.

 

Persyaratan Teknis :

1. RIP dan/atau terminal khusus dilengkapi dengan peta lokasi yang mengambarkan batasan-batasan wilayah daratan dan perairan, ditandai dengan titik-titik koordinat geografis (Layout Peta);

2. Studi Kelayakan :

a. Rencana volume bongkar/muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi;

b. Rencana Frekuensi kunjungan kapal;

c. Aspek ekonomi tentang efisiensi dibangunya Tersus;

d. Aspek lingkungan;

e. Hasil Survey Hidrooceanografi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus), topografi, titik benchmark lokasi pelabuhan yang di-nyatakan dalam koordinat geografis.

3. Peta Laut yang mengambarkan titik koordinat lokasi yang akan di bangun;

4. Hasil Survey Hidro-Oceanografi berupa peta bathimetri yang dapat menunjukan kondisi lebar, kedalaman dan dasar laut pada alur yang akan ditetapkan serta informasi terkait kondisi pasang surut, arah dan kekuatan arus serta sedimentasi. 

BIAYA

Tidak ada biaya atau Rp. 0,-