Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pemeriksaan Dan Penerbitan Sertifikat Keselamatan, Garis Muat, Dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim

sop 6.png

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

5 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

  1. Memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan, garis muat, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

  2. Memberikan kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat keselamatan, garis muat, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim.

  3. Meningkatkan keselamatan pelayaran, perlindungan jiwa manusia di laut, dan perlindungan lingkungan maritim dari pencemaran yang berasal dari kapal.

  4. Mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, transparan, akuntabel, dan tepat waktu.

Fungsi

  1. Melaksanakan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kondisi kapal, perlengkapan, konstruksi, permesinan, serta sistem pencegahan pencemaran kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  2. Menilai kesesuaian kapal terhadap persyaratan keselamatan, garis muat, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim.

  3. Menerbitkan sertifikat keselamatan, sertifikat garis muat, dan sertifikat pencegahan pencemaran lingkungan maritim bagi kapal yang telah memenuhi persyaratan.

  4. Menyediakan data dan informasi sertifikasi kapal sebagai dasar pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.

  5. Mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim melalui penerapan standar sertifikasi kapal sesuai ketentuan nasional dan internasional.

PERSYARATAN

Persyaratan Pelayanan

a. Surat Permohonan;
b. Fotokopi Surat Ukur Kapal;
c. Fotokopi Pas Besar atau Surat Laut;
d. Sertifikat Keselamatan Kapal, Sertifikat Kelaikan, Sertifikat Garis Muat, Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran (SNPP), International Oil Pollution Prevention Certificate (IOPP), Non-Domestic Load Line Certificate (NLS), International Sewage Pollution Prevention Certificate (ISPP), International Air Pollution Prevention Certificate (IAPP), atau Sertifikat Fitness Kapal yang lama sesuai jenis kapal;
e. Sertifikat Klas (apabila kapal diklaskan); dan
f. Dokumen kepelautan dan daftar awak kapal (khusus kapal penangkap ikan).