Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
-
Memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan, garis muat, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
-
Memberikan kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat keselamatan, garis muat, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim.
-
Meningkatkan keselamatan pelayaran, perlindungan jiwa manusia di laut, dan perlindungan lingkungan maritim dari pencemaran yang berasal dari kapal.
-
Mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Fungsi
-
Melaksanakan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kondisi kapal, perlengkapan, konstruksi, permesinan, serta sistem pencegahan pencemaran kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Menilai kesesuaian kapal terhadap persyaratan keselamatan, garis muat, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim.
-
Menerbitkan sertifikat keselamatan, sertifikat garis muat, dan sertifikat pencegahan pencemaran lingkungan maritim bagi kapal yang telah memenuhi persyaratan.
-
Menyediakan data dan informasi sertifikasi kapal sebagai dasar pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
-
Mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim melalui penerapan standar sertifikasi kapal sesuai ketentuan nasional dan internasional.
PERSYARATAN
Persyaratan Pelayanan
a. Surat Permohonan;
b. Fotokopi Surat Ukur Kapal;
c. Fotokopi Pas Besar atau Surat Laut;
d. Sertifikat Keselamatan Kapal, Sertifikat Kelaikan, Sertifikat Garis Muat, Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran (SNPP), International Oil Pollution Prevention Certificate (IOPP), Non-Domestic Load Line Certificate (NLS), International Sewage Pollution Prevention Certificate (ISPP), International Air Pollution Prevention Certificate (IAPP), atau Sertifikat Fitness Kapal yang lama sesuai jenis kapal;
e. Sertifikat Klas (apabila kapal diklaskan); dan
f. Dokumen kepelautan dan daftar awak kapal (khusus kapal penangkap ikan).

