Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
-
Menjamin keabsahan, kelengkapan, dan kesesuaian dokumen sebagai dasar pengukuhan (endorsement) sertifikat keselamatan, garis muat, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim.
-
Memastikan kapal tetap memenuhi persyaratan keselamatan, garis muat, dan pencegahan pencemaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional yang telah diratifikasi.
-
Memberikan kepastian hukum terhadap status keberlakuan sertifikat kapal.
-
Mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Fungsi
-
Melaksanakan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan pengukuhan (endorsement) sertifikat kapal.
-
Melakukan verifikasi kesesuaian data kapal dan masa berlaku sertifikat yang akan dikukuhkan.
-
Melaksanakan pengukuhan (endorsement) sertifikat keselamatan, garis muat, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Menyediakan data dan informasi sertifikasi kapal sebagai dasar pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
PERSYARATAN
Persyaratan Pelayanan
a. Surat Permohonan;
b. Fotokopi Surat Ukur Kapal;
c. Fotokopi Pas Besar atau Surat Laut;
d. Sertifikat Keselamatan Kapal, Sertifikat Kelaikan, Sertifikat Garis Muat, Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran (SNPP), International Oil Pollution Prevention Certificate (IOPP), Non-Domestic Load Line Certificate (NLS), International Sewage Pollution Prevention Certificate (ISPP), International Air Pollution Prevention Certificate (IAPP), atau Sertifikat Fitness Kapal yang lama sesuai jenis kapal;
e. Sertifikat Klas (apabila kapal diklaskan); dan
f. Dokumen kepelautan dan daftar awak kapal (khusus kapal penangkap ikan).

