Lama Proses
2 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
-
Menjamin kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian dokumen kapal sebagai dasar penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
-
Memberikan kepastian hukum mengenai status kebangsaan kapal sebagai kapal berbendera Indonesia.
-
Mewujudkan tertib administrasi pendaftaran dan pengesahan status kebangsaan kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
-
Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, transparan, akuntabel, dan tepat waktu dalam penerbitan dokumen kebangsaan kapal.
Fungsi
-
Melaksanakan pemeriksaan teknis terhadap dokumen persyaratan penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
-
Menetapkan status kebangsaan kapal berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen.
-
Menerbitkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal sebagai bukti resmi bahwa kapal berhak mengibarkan Bendera Indonesia.
-
Menyediakan data dan informasi status kebangsaan kapal sebagai dasar pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang pelayaran.
-
Mendukung terwujudnya tertib administrasi dan keselamatan pelayaran melalui penerbitan dokumen kebangsaan kapal yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
PERSYARATAN
Persyaratan Pelayanan
a. Surat Permohonan;
b. Fotokopi Surat Ukur Kapal;
c. Fotokopi Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal;
d. Surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal (Relaas);
e. Materai untuk penandatanganan Relaas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Asli dan fotokopi Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang akan dikukuhkan (endorsement).

