Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pemeriksaan Teknis Dokumen Dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal

sop 4.png

Lama Proses

2 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan

  1. Menjamin kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian dokumen kapal sebagai dasar penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal.

  2. Memberikan kepastian hukum mengenai status kebangsaan kapal sebagai kapal berbendera Indonesia.

  3. Mewujudkan tertib administrasi pendaftaran dan pengesahan status kebangsaan kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

  4. Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, transparan, akuntabel, dan tepat waktu dalam penerbitan dokumen kebangsaan kapal.

Fungsi

  1. Melaksanakan pemeriksaan teknis terhadap dokumen persyaratan penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal.

  2. Menetapkan status kebangsaan kapal berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen.

  3. Menerbitkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal sebagai bukti resmi bahwa kapal berhak mengibarkan Bendera Indonesia.

  4. Menyediakan data dan informasi status kebangsaan kapal sebagai dasar pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang pelayaran.

  5. Mendukung terwujudnya tertib administrasi dan keselamatan pelayaran melalui penerbitan dokumen kebangsaan kapal yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

PERSYARATAN

Persyaratan Pelayanan

a. Surat Permohonan;
b. Fotokopi Surat Ukur Kapal;
c. Fotokopi Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal;
d. Surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal (Relaas);
e. Materai untuk penandatanganan Relaas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Asli dan fotokopi Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang akan dikukuhkan (endorsement).