Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan
-
Menjamin kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian dokumen sebagai dasar pengukuhan (endorsement) Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
-
Memberikan kepastian hukum mengenai status kebangsaan kapal sebagai kapal berbendera Indonesia.
-
Mewujudkan tertib administrasi dalam pengukuhan Surat Tanda Kebangsaan Kapal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
-
Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Fungsi
-
Melaksanakan pemeriksaan teknis terhadap dokumen persyaratan pengukuhan (endorsement) Surat Tanda Kebangsaan Kapal.
-
Melakukan verifikasi kesesuaian data kapal dan penggunaan kapal berdasarkan dokumen yang dipersyaratkan.
-
Melaksanakan pengukuhan (endorsement) Surat Tanda Kebangsaan Kapal sebagai bukti bahwa kapal tetap memenuhi persyaratan untuk mengibarkan Bendera Indonesia.
-
Menyediakan data dan informasi status kebangsaan kapal sebagai dasar pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang pelayaran.
PERSYARATAN
Persyaratan Pelayanan
a. Surat Permohonan;
b. Fotokopi Surat Ukur Kapal;
c. Fotokopi Grosse Akta Pendaftaran/Balik Nama Kapal;
d. Surat keterangan dari pemilik kapal mengenai data dan penggunaan kapal (Relaas);
e. Materai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk penandatanganan Relaas; dan
f. Asli dan fotokopi Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) yang akan dikukuhkan (endorsement).

