Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Pendaftaran Dan Balik Nama Kapal/Gross Akte Pendaftaran Kapal

Screenshot 2026-08-26 at 08.38.06.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

5 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Kepastian Hukum dan Status Kepemilikan Kapal: Memastikan pendaftaran dan perubahan kepemilikan kapal tercatat secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memberikan Kemudahan dan Kepastian Pelayanan: Memfasilitasi pemilik kapal dalam proses pendaftaran dan balik nama kapal melalui pengajuan permohonan serta verifikasi dokumen yang telah ditetapkan.
  • Menjamin Kepastian Proses Pelayanan: Memberikan kejelasan tahapan pelayanan mulai dari verifikasi persyaratan, pembayaran PNBP, penyusunan dan peninjauan akta, hingga penandatanganan dan penyerahan Grosse Akta Pendaftaran dan Balik Nama Kapal.
  • Mendukung Tertib Administrasi Kapal: Mewujudkan pencatatan data kepemilikan, pendaftaran, dan kebangsaan kapal yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan pendaftaran maupun balik nama kapal, termasuk dokumen kepemilikan dan identitas pemilik.
  • Fungsi Pencatatan Pendaftaran Kapal: Berfungsi untuk memproses pencatatan kapal ke dalam administrasi pendaftaran kapal berdasarkan dokumen kepemilikan dan persyaratan yang telah diverifikasi.
  • Fungsi Pengalihan dan Pencatatan Kepemilikan: Berfungsi untuk memproses perubahan nama atau kepemilikan kapal berdasarkan bukti pengalihan hak milik yang sah, seperti akta jual beli, hibah, waris, putusan pengadilan, atau risalah lelang.
  • Fungsi Penyusunan dan Penerbitan Akta: Berfungsi dalam penyusunan, peninjauan, penetapan, dan penerbitan Grosse Akta Pendaftaran dan Balik Nama Kapal setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
  • Fungsi Penetapan PNBP: Berfungsi dalam penerbitan kode billing dan pemenuhan kewajiban PNBP sebagai bagian dari proses penerbitan akta pendaftaran dan balik nama kapal.
  • Fungsi Penjaminan Keabsahan Dokumen: Memastikan dokumen pendaftaran dan balik nama kapal diterbitkan secara sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bukti administratif status kepemilikan dan pendaftaran kapal.
 
 

PERSYARATAN

A. Pendaftaran Kapal

  1. Surat Permohonan dari Pemilik;
  2. Fotokopi Surat Ukur;
  3. Bukti Kepemilikan (pilih salah satu).

B. Balik Nama Kapal

  1. Surat Permohonan dari Pemilik;
  2. Fotokopi Surat Ukur;
  3. Bukti Kepemilikan (pilih yang sesuai);
  4. Bukti Pengalihan Hak Milik;
  5. Identitas Pemilik;
  6. Surat Kuasa jika dikuasakan.

BIAYA

  • Pemeriksaan Teknis Dokumen Akta: Rp. 150.000
  • Penerbitan Akta:
    1. GT.7 s.d. GT.100: Rp. 100.000
    2. Lebih dari GT.100 s.d. GT.500: Rp. 250.000
    3. Lebih dari GT.500 s.d. GT.1.500: Rp. 1.000.000
    4. Lebih dari GT.1.500 s.d. GT.5.000: Rp. 2.500.000
    5. Lebih dari GT.5.000 s.d. GT.10.000: Rp. 4.000.000