Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Buku Pelaut Merah

Screen Shot 2026-08-20 at 13.58.10.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

2 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memberikan Kepastian Identitas Pelaut: Memfasilitasi pelaut kapal tradisional dalam memperoleh Buku Pelaut Merah sebagai dokumen identitas pelaut yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mendukung Tertib Administrasi Kepelautan: Memastikan penerbitan Buku Pelaut Merah dilakukan berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan pelaut.
  • Memberikan Pelayanan yang Cepat dan Mudah: Menjamin proses pelayanan yang efisien dengan target penyelesaian selama 2 Jam dan tanpa biaya (nihil).

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, termasuk identitas, surat keterangan sehat, sertifikat keterampilan, dan surat pernyataan pemohon.
  • Fungsi Penerbitan Dokumen Identitas Pelaut: Berfungsi untuk memproses dan menerbitkan Buku Pelaut Merah (Kapal Tradisional) sebagai dokumen identitas resmi bagi pelaut kapal tradisional.
  • Fungsi Pendukung Administrasi Kepelautan Tradisional: Mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian dokumen bagi pelaut kapal tradisional dalam melaksanakan kegiatan kepelautan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Salinan KTP;
  3. Surat Keterangan Sehat;
  4. Salinan BST, SKK 60 Mil, atau MPR/JMPR;
  5. Surat Pernyataan Bermaterai bahwa belum memiliki Buku Pelaut Kapal Tradisional;
  6. Pas Foto ukuran 3 × 4 cm sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang sesuai jurusan, yaitu Deck berwarna biru dan mesin berwarna merah.

BIAYA

Nihil.