Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Penerbitan dan Perpanjangan
-
Menjamin Kelaiklautan Kapal (Seaworthiness): Memastikan kapal berada dalam kondisi fisik, teknis, dan operasional yang aman untuk melakukan pelayaran.
-
Perlindungan Nyawa dan Muatan: Meminimalkan risiko kecelakaan laut guna melindungi keselamatan awak kapal, penumpang, serta muatan barang.
-
Pencegahan Pencemaran Lingkungan: Memastikan peralatan dan prosedur kapal memenuhi standar perlindungan lingkungan perairan dari potensi limbah dan minyak.
-
Kepatuhan Regulasi (Compliance): Memenuhi ketentuan hukum nasional (seperti UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di Indonesia) dan regulasi internasional (seperti SOLAS dan MARPOL).
Fungsi Utama Sertifikat
-
Bukti Legalitas Operasional: Berfungsi sebagai izin resmi bagi kapal untuk berlayar dan beroperasi di wilayah perairan yang ditentukan.
-
Syarat Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB): Syahbandar hanya dapat menerbitkan SPB apabila seluruh sertifikat keselamatan kapal masih berlaku.
-
Alat Pengawasan Berkala: Proses perpanjangan berfungsi sebagai mekanisme pengujian dan inspeksi rutin (seperti pemeriksaan konstruksi, peralatan pemadam, alat penolong, dan perlengkapan navigasi) untuk memantau penurunan kualitas kondisi kapal seiring waktu.
-
Persyaratan Bisnis dan Asuransi: Menjadi jaminan legal bagi perusahaan asuransi (protection and indemnity), penyewa kapal (charterer), dan otoritas pelabuhan bahwa kapal tersebut aman untuk ditumpangi atau memuat kargo.
PERSYARATAN
1. Persyaratan Penerbitan Sertifikat Baru (Kapal Baru / Ganti Bendera)
-
Dokumen Administrasi Legalitas:
-
Surat Permohonan Resmi dari Pemilik Kapal, Nahkoda, atau Agen Pelayaran.
-
Surat Kuasa/Surat Tugas (apabila diurus oleh perwakilan/agen).
-
Identitas Pemohon (KTP, NPWP Perusahaan/Pemilik).
-
Surat Ukur Kapal (Tonnage Certificate) dan Dokumen Pendaftaran Kapal (Surat Laut / Pas Besar / Pas Kecil).
-
Sertifikat Pembangunan Kapal (Builder Certificate).
-
Surat/Nota Dinas Pengesahan Gambar Rencana Kapal (Approved Drawings).
-
-
Dokumen Teknis dan Klasifikasi:
-
Sertifikat Klasifikasi dari Badan Klasifikasi (misal: BKI) mencakup Lambung (Hull) dan Mesin (Machinery).
-
Sertifikat Garis Muat (Load Line Certificate).
-
-
Dokumen Verifikasi dan Inspeksi Lapangan:
-
Laporan Hasil Pemeriksaan (Report of Survey) dari Marine Inspector yang mencakup pemeriksaan konstruksi, permesinan, perlengkapan penolong, dan perlengkapan radio.
-
Bukti pelunasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) / Penerimaan Uang Perkapalan (PUP).
-
2. Persyaratan Perpanjangan Sertifikat Keselamatan (Kapal Operasional)
-
Dokumen Utama:
-
Surat Permohonan Perpanjangan dari Pemilik/Keagenan Kapal.
-
Sertifikat Keselamatan Kapal terdahulu/terakhir yang akan diperpanjang (asli/fotokopi).
-
Dokumen Legalitas Kapal (Surat Ukur dan Surat Laut / Pas Besar yang masih berlaku).
-
Sertifikat Klasifikasi aktif (Sertifikat Lambung & Mesin dari Badan Klasifikasi).
-
-
Dokumen Teknis Tambahan:
-
Docking Certificate (Surat Keterangan Pengeringan/Perlimbungan dari Galangan) jika perpanjangan bersamaan dengan periode pengedokan.
-
Laporan Pemeriksaan/Inspeksi berkala (Annual / Periodic Survey) terbaru oleh Marine Inspector.
-
Bukti Pelunasan PNBP/PUP perkapalan.
-
Tahapan Alur Pengajuan
-
Pengajuan Online: Pemohon mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui portal sistem perkapalan resmi (SIMKAPEL Kemenhub).
-
Verifikasi Administrasi: Bagian administrasi memeriksa keabsahan dan kelengkapan dokumen.
-
Pemeriksaan Teknis (Field Survey): Marine Inspector melakukan peninjauan fisik di atas kapal untuk memastikan kesesuaian sistem keselamatan, pemadam kebakaran, alat penolong, dan sistem radio.
-
Penerbitan: Apabila hasil pengujian dinyatakan memenuhi kelaiklautan, sertifikat baru atau endorse perpanjangan diterbitkan.

