Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU
TUJUAN DAN FUNGSI
1. Tujuan Utama
-
Menjamin Keselamatan Pelayaran: Memastikan bahwa kapal diawaki oleh jumlah personel yang cukup dan berkualifikasi tinggi untuk menghadapi segala situasi operasional di laut, baik dalam kondisi normal maupun darurat.
-
Standarisasi Kualifikasi Awak Kapal: Menetapkan secara hukum standar minimum keahlian, sertifikasi, dan jabatan yang wajib ada di atas kapal sesuai dengan ukuran, jenis, dan wilayah operasional kapal tersebut.
-
Perlindungan Lingkungan Maritim: Mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang disebabkan oleh kelalaian manusia (human error) atau kekurangan kru, yang berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan laut (seperti tumpahan minyak).
2. Fungsi Dokumen
-
Bukti Legalitas Operasional Kapal: Menjadi dokumen wajib (sertifikat) yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dari sisi ketenagakerjaan/pengawakan sebelum diizinkan berlayar oleh Syahbandar.
-
Acuan Pengawasan (Clearance): Berfungsi sebagai dasar pemeriksaan bagi otoritas pelabuhan (Port State Control/Syahbandar) untuk mencocokkan apakah jumlah dan posisi kru aktual di atas kapal sudah sesuai dengan batas minimum yang diizinkan sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
-
Efisiensi Manajemen Awak Kapal: Membantu perusahaan pelayaran dalam menyusun manajemen kru yang efektif tanpa mengurangi aspek keselamatan, sekaligus mencegah eksploitasi atau jam kerja berlebihan (fatigue) pada awak kapal.
PERSYARATAN
- Surat Ukur (Tonase Kapal);
- Surat Laut (Pendaftaran Kapal);
- Sertifikat Safety Kontruksi (Daerah Pelayaran);
- Sertifikat Kelas Mesin (KW Mesin).

