Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Dokumen Minimum Safemanning

safe manning.png

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU

TUJUAN DAN FUNGSI

1. Tujuan Utama

  • Menjamin Keselamatan Pelayaran: Memastikan bahwa kapal diawaki oleh jumlah personel yang cukup dan berkualifikasi tinggi untuk menghadapi segala situasi operasional di laut, baik dalam kondisi normal maupun darurat.

  • Standarisasi Kualifikasi Awak Kapal: Menetapkan secara hukum standar minimum keahlian, sertifikasi, dan jabatan yang wajib ada di atas kapal sesuai dengan ukuran, jenis, dan wilayah operasional kapal tersebut.

  • Perlindungan Lingkungan Maritim: Mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang disebabkan oleh kelalaian manusia (human error) atau kekurangan kru, yang berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan laut (seperti tumpahan minyak).

2. Fungsi Dokumen

  • Bukti Legalitas Operasional Kapal: Menjadi dokumen wajib (sertifikat) yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dari sisi ketenagakerjaan/pengawakan sebelum diizinkan berlayar oleh Syahbandar.

  • Acuan Pengawasan (Clearance): Berfungsi sebagai dasar pemeriksaan bagi otoritas pelabuhan (Port State Control/Syahbandar) untuk mencocokkan apakah jumlah dan posisi kru aktual di atas kapal sudah sesuai dengan batas minimum yang diizinkan sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

  • Efisiensi Manajemen Awak Kapal: Membantu perusahaan pelayaran dalam menyusun manajemen kru yang efektif tanpa mengurangi aspek keselamatan, sekaligus mencegah eksploitasi atau jam kerja berlebihan (fatigue) pada awak kapal.

PERSYARATAN

  1. Surat Ukur (Tonase Kapal);
  2. Surat Laut (Pendaftaran Kapal);
  3. Sertifikat Safety Kontruksi (Daerah Pelayaran);
  4. Sertifikat Kelas Mesin (KW Mesin).