Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Grosse Akte Pengganti

Screen Shot 2026-08-19 at 14.04.36.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

4 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memberikan Kepastian Legalitas Dokumen Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh Grosse Akta Pengganti sebagai pengganti dokumen yang hilang atau rusak.
  • Menjamin Keabsahan Dokumen Pengganti: Memastikan penerbitan Grosse Akta Pengganti dilakukan berdasarkan persyaratan dan dokumen pendukung yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin kejelasan proses pelayanan dengan target penyelesaian selama 4 Hari Kerja.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, termasuk penetapan pengadilan untuk dokumen yang hilang atau Grosse Akta yang rusak.
  • Fungsi Penerbitan Dokumen Pengganti: Berfungsi untuk menyusun, meninjau, dan menerbitkan Grosse Akta Pengganti sebagai dokumen resmi pengganti Grosse Akta yang hilang atau rusak.
  • Fungsi Penjaminan Tertib Administrasi Kapal: Mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum melalui penerbitan dokumen kapal yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan dari Pemilik;
  2. Penetapan Pengadilan untuk permohonan penggantian Grosse Akta yang hilang;
  3. Grosse Akta yang Rusak untuk permohonan penggantian Grosse Akta yang rusak;
  4. Surat Kuasa apabila dikuasakan, beserta fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
 
 

BIAYA

Dikenakan Biaya PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 mengenai Pemeriksaan Teknis Dokumen Akta dan Penerbitan Akta.

  1. Pemeriksaan Teknis Dokumen Akta: Rp. 150.000
  2. Penerbitan Akta:
    1. GT.7 s.d. GT.100: Rp. 100.000
    2. Lebih dari GT.100 s.d. GT.500: Rp. 250.000
    3. Lebih dari GT.500 s.d. GT.1.500: Rp. 1.000.000
    4. Lebih dari GT.1.500 s.d. GT.5.000: Rp. 2.500.000
    5. Lebih dari GT.5.000 s.d. GT.10.000: Rp. 4.000.000
    6. Lebih dari GT.10.000 s.d. GT.20.000: Rp. 7.000.000
    7. Lebih dari GT.20.000 s.d. GT.30.000: Rp. 10.000.000
    8. Lebih dari GT.30.000 s.d. GT.40.000: Rp. 15.000.000
    9. Lebih dari GT.40.000 s.d. GT.50.000: Rp. 20.000.000
    10. Lebih dari GT.50.000: Rp. 30.000.000