⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
4 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Memberikan Kepastian Legalitas Dokumen Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh Grosse Akta Pengganti sebagai pengganti dokumen yang hilang atau rusak.
- Menjamin Keabsahan Dokumen Pengganti: Memastikan penerbitan Grosse Akta Pengganti dilakukan berdasarkan persyaratan dan dokumen pendukung yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan.
- Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin kejelasan proses pelayanan dengan target penyelesaian selama 4 Hari Kerja.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, termasuk penetapan pengadilan untuk dokumen yang hilang atau Grosse Akta yang rusak.
- Fungsi Penerbitan Dokumen Pengganti: Berfungsi untuk menyusun, meninjau, dan menerbitkan Grosse Akta Pengganti sebagai dokumen resmi pengganti Grosse Akta yang hilang atau rusak.
- Fungsi Penjaminan Tertib Administrasi Kapal: Mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum melalui penerbitan dokumen kapal yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
PERSYARATAN
BIAYA
Dikenakan Biaya PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 mengenai Pemeriksaan Teknis Dokumen Akta dan Penerbitan Akta.
- Pemeriksaan Teknis Dokumen Akta: Rp. 150.000
- Penerbitan Akta:
- GT.7 s.d. GT.100: Rp. 100.000
- Lebih dari GT.100 s.d. GT.500: Rp. 250.000
- Lebih dari GT.500 s.d. GT.1.500: Rp. 1.000.000
- Lebih dari GT.1.500 s.d. GT.5.000: Rp. 2.500.000
- Lebih dari GT.5.000 s.d. GT.10.000: Rp. 4.000.000
- Lebih dari GT.10.000 s.d. GT.20.000: Rp. 7.000.000
- Lebih dari GT.20.000 s.d. GT.30.000: Rp. 10.000.000
- Lebih dari GT.30.000 s.d. GT.40.000: Rp. 15.000.000
- Lebih dari GT.40.000 s.d. GT.50.000: Rp. 20.000.000
- Lebih dari GT.50.000: Rp. 30.000.000

