Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Issc Karena Hilang

Panduan_Layanan_FINAL.png

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

Masa berlaku sertifikat mengikuti masa berlaku sertifikat yang hilang

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:

Menjamin penerbitan kembali sertifikat ISSC yang hilang berdasarkan data dan hasil verifikasi sebelumnya, agar kapal tetap memiliki bukti sah pemenuhan standar keamanan sesuai ISPS Code.

 

Fungsi:

Sebagai penggantian sertifikat ISSC yang hilang yang bersifat administratif tanpa mengubah status hasil verifikasi keamanan kapal, sehingga tetap dapat digunakan sebagai bukti kepatuhan dalam operasional dan pemeriksaan.

 

Target:

 Pemilik / operator kapal

Dasar Hukum :

  • UU No. 17 Tahun 2008
  • PP No. 31 Tahun 2021
  • PM No. 134 Tahun 2016
  • PM No. 51 Tahun 2021

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Tugas atau Kuasa dari Pemilik Kapal kepada Agen
  3. Salinan lembar pengesahan SSA yang sudah diapprove Direktorat Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
  4. Salinan lembar pengesahan SSP yang sudah diapprove oleh Direktorat Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
  5. Salinan Surat Ukur
  6. Salinan Surat Laut
  7. Salinan SMC (Safety Management Certificate)
  8. Salinan DOC (Document of Compliance) 
  9. Salinan Sertifikat Keselamatan Konstruksi 
  10. Salinan Sertifikat Keselamatan Radio
  11. Salinan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan
  12. Salinan Sertifikat CSO 
  13. Salinan Surat Penunjukan Sebagai CSO
  14. Salinan Sertifikat SSO
  15. Salinan Surat Penunjukan Sebagai SSO
  16. Salinan ISSC Permanen yang hilang
  17. Salinan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  18. Salinan Surat Keterangan Hilang dari Pemohon dan Perusahaan
  19. Salinan Gross Akte
  20. Salinan Sertifikat Keselamatan Penumpang (hanya untuk kapal penumpang dan Ro-Ro)

BIAYA

  1. s.d GT 1000, Rp. 500.000 Per sertifikat
  2. Lebih dari GT.1000 s/d 2500, Rp. 750.000 Per sertifikat
  3. Lebih dari GT. 2500 s/d 5000, Rp. 900.000, Per sertifikat
  4. Lebih dari GT.5000, Rp. 1.100.000, Per Sertifikat

LAMPIRAN

Panduan Penerbitan ISSC Karena Hilang.pdf