Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
Masa berlaku sertifikat mengikuti masa berlaku sertifikat yang hilang
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
Menjamin penerbitan kembali sertifikat ISSC yang hilang berdasarkan data dan hasil verifikasi sebelumnya, agar kapal tetap memiliki bukti sah pemenuhan standar keamanan sesuai ISPS Code.
Fungsi:
Sebagai penggantian sertifikat ISSC yang hilang yang bersifat administratif tanpa mengubah status hasil verifikasi keamanan kapal, sehingga tetap dapat digunakan sebagai bukti kepatuhan dalam operasional dan pemeriksaan.
Target:
Pemilik / operator kapal
Dasar Hukum :
- UU No. 17 Tahun 2008
- PP No. 31 Tahun 2021
- PM No. 134 Tahun 2016
- PM No. 51 Tahun 2021
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Surat Tugas atau Kuasa dari Pemilik Kapal kepada Agen
- Salinan lembar pengesahan SSA yang sudah diapprove Direktorat Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
- Salinan lembar pengesahan SSP yang sudah diapprove oleh Direktorat Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
- Salinan Surat Ukur
- Salinan Surat Laut
- Salinan SMC (Safety Management Certificate)
- Salinan DOC (Document of Compliance)
- Salinan Sertifikat Keselamatan Konstruksi
- Salinan Sertifikat Keselamatan Radio
- Salinan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan
- Salinan Sertifikat CSO
- Salinan Surat Penunjukan Sebagai CSO
- Salinan Sertifikat SSO
- Salinan Surat Penunjukan Sebagai SSO
- Salinan ISSC Permanen yang hilang
- Salinan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- Salinan Surat Keterangan Hilang dari Pemohon dan Perusahaan
- Salinan Gross Akte
- Salinan Sertifikat Keselamatan Penumpang (hanya untuk kapal penumpang dan Ro-Ro)
BIAYA
- s.d GT 1000, Rp. 500.000 Per sertifikat
- Lebih dari GT.1000 s/d 2500, Rp. 750.000 Per sertifikat
- Lebih dari GT. 2500 s/d 5000, Rp. 900.000, Per sertifikat
- Lebih dari GT.5000, Rp. 1.100.000, Per Sertifikat

