Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Issc One Single Voyage

Panduan_Layanan_FINAL.png

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 (Satu) Kali Pelayaran

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:

Memberikan izin kepada kapal untuk melakukan pelayaran tertentu dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan minimum sesuai ketentuan.

 

Fungsi:

Sebagai dasar penerbitan sertifikat sementara untuk satu kali pelayaran berdasarkan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh otoritas.

 

Target:

 Pemilik / operator kapal

Dasar Hukum :

  • UU No. 17 Tahun 2008
  • PP No. 31 Tahun 2021
  • PM No. 134 Tahun 2016
  • PM No. 51 Tahun 2021

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Tugas atau Kuasa dari Pemilik Kapal kepada Agen
  3. Salinan Surat Ukur
  4. Salinan Nota Dinas Ganti Bendera atau Penggunaan Bendera 
  5. Salinan Surat Laut
  6. Salinan SMC (Safety Management Certificate) Permanen 
  7. Salinan DOC (Document of Compliance) Permanen 
  8. Salinan Sertifikat Keselamatan Konstruksi 
  9. Salinan Sertifikat Keselamatan Radio 
  10. Salinan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan 
  11. Salinan Sertifikat CSO 
  12. Salinan Surat Penunjukan Sebagai CSO
  13. Salinan Sertifikat SSO 
  14. Salinan Surat Penunjukan Sebagai SSO
  15. Salinan lembar pengesahan SSA yang sudah diapprove Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran 
  16. Salinan lembar pengesahan SSP yang sudah diapprove oleh Direktorat Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
  17. Salinan Gross Akte
  18. Salinan Sertifikat Keselamatan Penumpang (hanya untuk kapal penumpang dan Ro-Ro)

BIAYA

  1. s.d GT 1000, Rp. 500.000 Per sertifikat
  2. Lebih dari GT.1000 s/d 2500, Rp. 750.000 Per sertifikat
  3. Lebih dari GT. 2500 s/d 5000, Rp. 900.000, Per sertifikat
  4. Lebih dari GT.5000, Rp. 1.100.000, Per Sertifikat

LAMPIRAN

Panduan Penerbitan ISSC One Single Voyage.pdf

PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN (FAQ)

Berapa masa berlaku Izin One Single Voyage?

Masa berlaku one single voyage berlaku untuk 1 kali pelayaran