Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 (Satu) Kali Pelayaran
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
Memberikan izin kepada kapal untuk melakukan pelayaran tertentu dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan minimum sesuai ketentuan.
Fungsi:
Sebagai dasar penerbitan sertifikat sementara untuk satu kali pelayaran berdasarkan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh otoritas.
Target:
Pemilik / operator kapal
Dasar Hukum :
- UU No. 17 Tahun 2008
- PP No. 31 Tahun 2021
- PM No. 134 Tahun 2016
- PM No. 51 Tahun 2021
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Surat Tugas atau Kuasa dari Pemilik Kapal kepada Agen
- Salinan Surat Ukur
- Salinan Nota Dinas Ganti Bendera atau Penggunaan Bendera
- Salinan Surat Laut
- Salinan SMC (Safety Management Certificate) Permanen
- Salinan DOC (Document of Compliance) Permanen
- Salinan Sertifikat Keselamatan Konstruksi
- Salinan Sertifikat Keselamatan Radio
- Salinan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan
- Salinan Sertifikat CSO
- Salinan Surat Penunjukan Sebagai CSO
- Salinan Sertifikat SSO
- Salinan Surat Penunjukan Sebagai SSO
- Salinan lembar pengesahan SSA yang sudah diapprove Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
- Salinan lembar pengesahan SSP yang sudah diapprove oleh Direktorat Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
- Salinan Gross Akte
- Salinan Sertifikat Keselamatan Penumpang (hanya untuk kapal penumpang dan Ro-Ro)
BIAYA
- s.d GT 1000, Rp. 500.000 Per sertifikat
- Lebih dari GT.1000 s/d 2500, Rp. 750.000 Per sertifikat
- Lebih dari GT. 2500 s/d 5000, Rp. 900.000, Per sertifikat
- Lebih dari GT.5000, Rp. 1.100.000, Per Sertifikat
LAMPIRAN
PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN (FAQ)
Berapa masa berlaku Izin One Single Voyage?
Masa berlaku one single voyage berlaku untuk 1 kali pelayaran

