Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
5 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
Menjamin bahwa kapal telah memenuhi seluruh persyaratan keamanan sesuai ISPS Code melalui hasil verifikasi terhadap implementasi Ship Security Plan (SSP).
Fungsi:
Sebagai bukti resmi pemenuhan standar keamanan kapal berdasarkan hasil verifikasi, serta sebagai syarat operasional kapal dalam pelayaran internasional.
Target:
Pemilik / operator kapal
Dasar Hukum :
- UU No. 17 Tahun 2008
- PP No. 31 Tahun 2021
- PM No. 134 Tahun 2016
- PM No. 51 Tahun 2021
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Surat Tugas atau Kuasa dari Pemilik Kapal kepada Agen
- Salinan lembar pengesahan SSA yang sudah diapprove Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
- Salinan lembar pengesahan SSP yang sudah diapprove oleh Direktorat Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
- Salinan Surat Ukur
- Salinan Surat Laut
- Salinan SMC (Safety Management Certificate) Permanen
- Salinan DOC (Document of Compliance) Permanen
- Salinan Sertifikat Keselamatan Konstruksi
- Salinan Sertifikat Keselamatan Radio
- Salinan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan
- Salinan Sertifikat CSO
- Salinan Surat Penunjukan Sebagai CSO
- Salinan Sertifikat SSO
- Salinan Surat Penunjukan Sebagai SSO
- Salinan Lembar N/C atau temuan verifikasi
- Bukti Pemenuhan/Close-Out Temuan, Lembar Observasi, Drill ISPS, Audit Internal ISPS, 10 Pelabuhan Terakhir, Bukti Test SSAS, Foto AIS, Foto SSAS Tombo dan Foto Verifikasi
- Salinan ISSC Sementara
- Salinan Gross Akte
- Salinan Sertifikat Keselamatan Penumpang (hanya untuk kapal penumpang dan Ro-Ro)
BIAYA
- s.d GT 1000, Rp. 500.000 Per sertifikat
- Lebih dari GT.1000 s/d 2500, Rp. 750.000 Per sertifikat
- Lebih dari GT. 2500 s/d 5000, Rp. 900.000, Per sertifikat
- Lebih dari GT.5000, Rp. 1.100.000, Per Sertifikat

