Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Issc Permanen Pertama

Panduan_Layanan_FINAL.png

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

5 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:

Menjamin bahwa kapal telah memenuhi seluruh persyaratan keamanan sesuai ISPS Code melalui hasil verifikasi terhadap implementasi Ship Security Plan (SSP).

 

Fungsi:

Sebagai bukti resmi pemenuhan standar keamanan kapal berdasarkan hasil verifikasi, serta sebagai syarat operasional kapal dalam pelayaran internasional.

 

Target:

 Pemilik / operator kapal

Dasar Hukum :

  • UU No. 17 Tahun 2008
  • PP No. 31 Tahun 2021
  • PM No. 134 Tahun 2016
  • PM No. 51 Tahun 2021

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Tugas atau Kuasa dari Pemilik Kapal kepada Agen
  3. Salinan lembar pengesahan SSA yang sudah diapprove Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
  4. Salinan lembar pengesahan SSP yang sudah diapprove oleh Direktorat Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
  5. Salinan Surat Ukur
  6. Salinan Surat Laut
  7. Salinan SMC (Safety Management Certificate) Permanen
  8. Salinan DOC (Document of Compliance) Permanen 
  9. Salinan Sertifikat Keselamatan Konstruksi 
  10. Salinan Sertifikat Keselamatan Radio 
  11. Salinan Sertifikat Keselamatan Perlengkapan 
  12. Salinan Sertifikat CSO
  13. Salinan Surat Penunjukan Sebagai CSO
  14. Salinan Sertifikat SSO 
  15. Salinan Surat Penunjukan Sebagai SSO
  16. Salinan Lembar N/C atau temuan verifikasi 
  17. Bukti Pemenuhan/Close-Out Temuan, Lembar Observasi, Drill ISPS, Audit Internal ISPS, 10 Pelabuhan Terakhir, Bukti Test SSAS, Foto AIS, Foto SSAS Tombo dan Foto Verifikasi
  18. Salinan ISSC Sementara
  19. Salinan Gross Akte
  20. Salinan Sertifikat Keselamatan Penumpang (hanya untuk kapal penumpang dan Ro-Ro)

BIAYA

  1. s.d GT 1000, Rp. 500.000 Per sertifikat
  2. Lebih dari GT.1000 s/d 2500, Rp. 750.000 Per sertifikat
  3. Lebih dari GT. 2500 s/d 5000, Rp. 900.000, Per sertifikat
  4. Lebih dari GT.5000, Rp. 1.100.000, Per Sertifikat

LAMPIRAN

Panduan Penerbitan ISSC Permanen Pertama.pdf