Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Mpr Jmpr

Screenshot 2026-08-24 at 15.14.28.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Pemenuhan Kompetensi Pelaut Pelayaran Rakyat: Memastikan calon Mualim Pelayaran Rakyat (MPR) dan Juru Motor Pelayaran Rakyat (JMPR) memenuhi persyaratan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan Kepastian dan Kemudahan Pelayanan: Memfasilitasi penyelenggara diklat atau pemohon dalam proses pengajuan penerbitan sertifikat MPR/JMPR melalui prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
  • Menjamin Pelaksanaan Pengujian yang Terstandar: Memastikan proses pemberian materi dan pengujian dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  • Meningkatkan Keselamatan Pelayaran Rakyat: Mendukung keselamatan operasional kapal melalui pemenuhan kompetensi dan kualifikasi Mualim Pelayaran Rakyat dan Juru Motor Pelayaran Rakyat.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan pemohon, seperti kartu identitas, surat keterangan sehat, pas foto, dan surat keterangan keagenan.
  • Fungsi Penginputan Data: Berfungsi untuk melakukan pencatatan dan penginputan data pemohon sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat MPR/JMPR.
  • Fungsi Pemberian Materi dan Pengujian: Berfungsi untuk memberikan materi serta melaksanakan pengujian terhadap pemohon sebagai dasar penilaian kompetensi.
  • Fungsi Penerbitan Sertifikat: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Mualim Pelayaran Rakyat (MPR) dan Juru Motor Pelayaran Rakyat (JMPR) setelah pemohon memenuhi persyaratan dan menyelesaikan kewajiban PNBP.
  • Fungsi Pengawasan Kompetensi Pelaut: Mendukung pengawasan terhadap pemenuhan kompetensi pelaut pada pelayaran rakyat sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Salinan Kartu Identitas;
  3. Surat Keterangan Sehat;
  4. Pas Foto ukuran 3 × 4 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang biru untuk Deck dan merah untuk mesin;
  5. Surat Keterangan Keagenan.

BIAYA

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, besar biaya adalah:

  1. Pengujian: Rp. 10.000
  2. Penerbitan Ijazah MPR/JMPR: Rp. 30.000