⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Pemenuhan Kompetensi Pelaut Pelayaran Rakyat: Memastikan calon Mualim Pelayaran Rakyat (MPR) dan Juru Motor Pelayaran Rakyat (JMPR) memenuhi persyaratan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memberikan Kepastian dan Kemudahan Pelayanan: Memfasilitasi penyelenggara diklat atau pemohon dalam proses pengajuan penerbitan sertifikat MPR/JMPR melalui prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
- Menjamin Pelaksanaan Pengujian yang Terstandar: Memastikan proses pemberian materi dan pengujian dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
- Meningkatkan Keselamatan Pelayaran Rakyat: Mendukung keselamatan operasional kapal melalui pemenuhan kompetensi dan kualifikasi Mualim Pelayaran Rakyat dan Juru Motor Pelayaran Rakyat.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan pemohon, seperti kartu identitas, surat keterangan sehat, pas foto, dan surat keterangan keagenan.
- Fungsi Penginputan Data: Berfungsi untuk melakukan pencatatan dan penginputan data pemohon sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat MPR/JMPR.
- Fungsi Pemberian Materi dan Pengujian: Berfungsi untuk memberikan materi serta melaksanakan pengujian terhadap pemohon sebagai dasar penilaian kompetensi.
- Fungsi Penerbitan Sertifikat: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Mualim Pelayaran Rakyat (MPR) dan Juru Motor Pelayaran Rakyat (JMPR) setelah pemohon memenuhi persyaratan dan menyelesaikan kewajiban PNBP.
- Fungsi Pengawasan Kompetensi Pelaut: Mendukung pengawasan terhadap pemenuhan kompetensi pelaut pada pelayaran rakyat sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:
- Surat Permohonan;
- Salinan Kartu Identitas;
- Surat Keterangan Sehat;
- Pas Foto ukuran 3 × 4 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang biru untuk Deck dan merah untuk mesin;
- Surat Keterangan Keagenan.
BIAYA
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, besar biaya adalah:
- Pengujian: Rp. 10.000
- Penerbitan Ijazah MPR/JMPR: Rp. 30.000

