Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 kali pergerakan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Penerbitan Olah Gerak
-
Menjaga Keselamatan Navigasi: Memastikan setiap pergerakan kapal (seperti pindah dermaga, bergeser ke area labuh, atau menuju fasilitas galangan/bunker) terpantau dengan baik guna menghindari risiko tubrukan dengan kapal lain atau fasilitas pelabuhan.
-
Koordinasi Lintas Sektor: Menjadi sarana komunikasi antara nakhoda/agen kapal dengan Otoritas Pelabuhan dan pandu agar alur pelayaran dan kolam pelabuhan tetap tertib dan lancar.
-
Pengawasan Operasional di Perairan: Memungkinkan instansi berwenang memonitor aktivitas kapal yang sedang beroperasi di dalam batas wilayah kerja pelabuhan.
Fungsi Penerbitan Olah Gerak
-
Dasar Legalitas Perpindahan (Shifting Permit): Menjadi bukti sah secara hukum bagi kapal untuk melakukan manuver atau berpindah dari satu dermaga (jetty) ke dermaga lain, dari tempat labuh ke dermaga, atau sebaliknya di dalam satu daerah pelabuhan.
-
Acuan Pelayanan Pandu dan Tunda: Menjadi dasar bagi petugas Pandu dan Tunda (Marine Pilot) untuk memandu pergerakan kapal secara aman sesuai jadwal dan rencana yang disetujui.
-
Dokumen Pendukung Aktivitas Khusus: Memfasilitasi kelancaran kegiatan teknis tertentu, seperti persiapan bongkar muat, pengisian bahan bakar (bunkering), perbaikan ringan (repairs), atau persiapan naik dok.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan Tertulis
-
Surat Permohonan Shifting / Olah Gerak: Diajukan secara resmi oleh pemilik, operator, atau agen kapal kepada Syahbandar. Surat ini biasanya mencantumkan alasan perpindahan (misalnya pindah dermaga, dari tempat labuh ke dermaga, persiapan docking, atau bunkering), titik koordinat asal, dan titik koordinat tujuan.
2. Dokumen Kapal dan Kelayakan Navigasi
-
Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Surat Laut, Pas Besar, atau Pas Kecil) yang masih berlaku.
-
Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terakhir atau dokumen kedatangan kapal yang sah.
-
Sertifikat Kelaiklautan Kapal yang menunjukkan bahwa mesin penggerak (main engine), sistem kemudi, dan alat navigasi utama berfungsi dengan baik dan siap digunakan untuk berolah gerak.
3. Kesiapan Awak Kapal dan Pandu
-
Daftar Awak Kapal (Crew List) yang berada di atas kapal untuk memastikan jumlah minimal pengawakan terpenuhi selama manuver.
-
Permohonan Jasa Pandu dan Tunda: Bukti atau formulir pemesanan pandu (Pilot Booking), mengingat sebagian besar aktivitas olah gerak di dalam pelabuhan wajib menggunakan jasa pemanduan demi keamanan alur pelayaran.
4. Persetujuan Lintas Sektor dan Fasilitas Tujuan
-
Konfirmasi Kesiapan Dermaga / Terminal: Surat atau bukti konfirmasi dari pengelola terminal/dermaga tujuan bahwa tempat sandar sudah kosong, siap, dan diizinkan untuk disandari kapal tersebut.
-
Persetujuan Otoritas Terkait (Jika Diperlukan): Misalnya izin dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) setempat atau instansi khusus jika olah gerak dilakukan menuju area galangan kapal (docking) atau area karantina tertentu.

