⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Kepastian Status Hukum Kapal: Memastikan kapal memiliki dokumen kebangsaan dan status hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan Kemudahan dan Kepastian Pelayanan: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh Pas Besar atau Pas Besar Sementara melalui proses pengajuan dan verifikasi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Menjamin Kepastian Waktu Pelayanan: Memberikan kepastian penyelesaian penerbitan Pas Besar dalam waktu 1 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan proses pembayaran PNBP diselesaikan.
- Mendukung Tertib Administrasi dan Kelaiklautan Kapal: Memastikan data, kepemilikan, pendaftaran, dan kebangsaan kapal terdokumentasi secara tertib sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayaran yang aman dan sesuai ketentuan.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen kapal, kepemilikan, pendaftaran, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis permohonan Pas Besar.
- Fungsi Pemeriksaan Status Hukum dan Kebangsaan Kapal: Berfungsi untuk memastikan keabsahan status hukum, kepemilikan, pendaftaran, dan kebangsaan kapal sebelum Pas Besar diterbitkan.
- Fungsi Pemrosesan dan Penerbitan Dokumen: Berfungsi dalam menyusun dan memproses penerbitan Pas Besar atau Pas Besar Sementara setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
- Fungsi Penetapan PNBP: Berfungsi dalam proses penerbitan kode billing dan pemenuhan kewajiban PNBP sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.
- Fungsi Pengawasan Administrasi Kapal: Mendukung tertib administrasi dan pengawasan terhadap status hukum serta kebangsaan kapal sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayaran yang aman dan tertib.
PERSYARATAN
Persyaratan
1. Pas Besar
- Surat Permohonan;
- Surat Kuasa apabila pemohon bukan pemilik;
- Salinan Surat Ukur;
- Salinan Grosse Akta Pendaftaran dan Balik Nama Kapal;
- Surat Keterangan dari Pemilik Kapal mengenai data dan penggunaan kapal.
2. Pas Besar Sementara
- Surat Permohonan;
- Surat Kuasa apabila pemohon bukan pemilik;
- Surat Keterangan Tukang yang diketahui Camat;
- Surat Keterangan Tukang yang dilampiri Surat Keterangan Hak Milik yang diterbitkan oleh Camat;
- Kontrak Pembangunan Kapal;
- Surat Keterangan Galangan (Builder Certificate);
- Berita Acara Serah Terima Kapal;
- Akta Pendirian Perusahaan bagi pemilik yang merupakan Badan Hukum Indonesia atau KTP bagi pemilik perorangan.
3. Bagi Kapal yang Pernah Terdaftar di Negara Lain (Ganti Bendera)
- Surat Permohonan;
- Builder Certificate;
- Bill of Sale yang dilegalisasi oleh notaris atau pejabat pemerintah;
- Protocol of Delivery;
- Deletion Certificate yang diterbitkan oleh negara asal;
- KTP bagi pemilik perorangan;
- Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia dan Profil Perusahaan dari Kemenkumham;
- Sertifikat dari Negara Bendera Asal Kapal;
- Persetujuan Impor BMTB/Dispensasi sesuai Permendag PM Nomor 20 Tahun 2021;
- Gambar Rancang Bangun Kapal yang sudah disahkan di DJPL;
- Sertifikat dari Negara Bendera Asal Kapal;
- Petunjuk Pelaksanaan Ganti Bendera/Penggunaan Bendera (Nota Dinas dari Ditkapel).
BIAYA
Dikenakan Biaya PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 mengenai Penerbitan Pas Besar.
a. Pemeriksaan Teknis Dokumen STKK: Rp. 100.000
b. Penerbitan STKK:
- GT.7 s.d. GT.100: Rp. 50.000
- Lebih dari GT.100 s.d. GT.499: Rp. 125.000
- Lebih dari GT.500 s.d. GT.1.500: Rp. 1.000.000
- Lebih dari GT.1.500 s.d. GT.5.000: Rp. 2.500.000
- Lebih dari GT.5.000 s.d. GT.10.000: Rp. 4.000.000
- Lebih dari GT.10.000 s.d. GT.20.000: Rp. 5.000.000
- Lebih dari GT.20.000 s.d. GT.30.000: Rp. 7.500.000
- Lebih dari GT.30.000 s.d. GT.40.000: Rp. 10.000.000
- Lebih dari GT.40.000 s.d. GT.50.000: Rp. 15.000.000
- Lebih dari GT.50.000: Rp. 27.500.000

