Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Pas Besar

Screenshot 2026-08-26 at 08.32.07.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Kepastian Status Hukum Kapal: Memastikan kapal memiliki dokumen kebangsaan dan status hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memberikan Kemudahan dan Kepastian Pelayanan: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh Pas Besar atau Pas Besar Sementara melalui proses pengajuan dan verifikasi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Menjamin Kepastian Waktu Pelayanan: Memberikan kepastian penyelesaian penerbitan Pas Besar dalam waktu 1 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan proses pembayaran PNBP diselesaikan.
  • Mendukung Tertib Administrasi dan Kelaiklautan Kapal: Memastikan data, kepemilikan, pendaftaran, dan kebangsaan kapal terdokumentasi secara tertib sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayaran yang aman dan sesuai ketentuan.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen kapal, kepemilikan, pendaftaran, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis permohonan Pas Besar.
  • Fungsi Pemeriksaan Status Hukum dan Kebangsaan Kapal: Berfungsi untuk memastikan keabsahan status hukum, kepemilikan, pendaftaran, dan kebangsaan kapal sebelum Pas Besar diterbitkan.
  • Fungsi Pemrosesan dan Penerbitan Dokumen: Berfungsi dalam menyusun dan memproses penerbitan Pas Besar atau Pas Besar Sementara setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai.
  • Fungsi Penetapan PNBP: Berfungsi dalam proses penerbitan kode billing dan pemenuhan kewajiban PNBP sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.
  • Fungsi Pengawasan Administrasi Kapal: Mendukung tertib administrasi dan pengawasan terhadap status hukum serta kebangsaan kapal sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayaran yang aman dan tertib.

PERSYARATAN

Persyaratan

1. Pas Besar

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Kuasa apabila pemohon bukan pemilik;
  3. Salinan Surat Ukur;
  4. Salinan Grosse Akta Pendaftaran dan Balik Nama Kapal;
  5. Surat Keterangan dari Pemilik Kapal mengenai data dan penggunaan kapal.

2. Pas Besar Sementara

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Kuasa apabila pemohon bukan pemilik;
  3. Surat Keterangan Tukang yang diketahui Camat;
  4. Surat Keterangan Tukang yang dilampiri Surat Keterangan Hak Milik yang diterbitkan oleh Camat;
  5. Kontrak Pembangunan Kapal;
  6. Surat Keterangan Galangan (Builder Certificate);
  7. Berita Acara Serah Terima Kapal;
  8. Akta Pendirian Perusahaan bagi pemilik yang merupakan Badan Hukum Indonesia atau KTP bagi pemilik perorangan.

3. Bagi Kapal yang Pernah Terdaftar di Negara Lain (Ganti Bendera)

  1. Surat Permohonan;
  2. Builder Certificate;
  3. Bill of Sale yang dilegalisasi oleh notaris atau pejabat pemerintah;
  4. Protocol of Delivery;
  5. Deletion Certificate yang diterbitkan oleh negara asal;
  6. KTP bagi pemilik perorangan;
  7. Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Hukum Indonesia dan Profil Perusahaan dari Kemenkumham;
  8. Sertifikat dari Negara Bendera Asal Kapal;
  9. Persetujuan Impor BMTB/Dispensasi sesuai Permendag PM Nomor 20 Tahun 2021;
  10. Gambar Rancang Bangun Kapal yang sudah disahkan di DJPL;
  11. Sertifikat dari Negara Bendera Asal Kapal;
  12. Petunjuk Pelaksanaan Ganti Bendera/Penggunaan Bendera (Nota Dinas dari Ditkapel).

BIAYA

Dikenakan Biaya PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 mengenai Penerbitan Pas Besar.

a. Pemeriksaan Teknis Dokumen STKK: Rp. 100.000

b. Penerbitan STKK:

  1. GT.7 s.d. GT.100: Rp. 50.000
  2. Lebih dari GT.100 s.d. GT.499: Rp. 125.000
  3. Lebih dari GT.500 s.d. GT.1.500: Rp. 1.000.000
  4. Lebih dari GT.1.500 s.d. GT.5.000: Rp. 2.500.000
  5. Lebih dari GT.5.000 s.d. GT.10.000: Rp. 4.000.000
  6. Lebih dari GT.10.000 s.d. GT.20.000: Rp. 5.000.000
  7. Lebih dari GT.20.000 s.d. GT.30.000: Rp. 7.500.000
  8. Lebih dari GT.30.000 s.d. GT.40.000: Rp. 10.000.000
  9. Lebih dari GT.40.000 s.d. GT.50.000: Rp. 15.000.000
  10. Lebih dari GT.50.000: Rp. 27.500.000