Lama Proses
2 Hari Kerja
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Penerbitan Pas Kecil
- Menetapkan data ukuran: Menghitung dan mengesahkan tonase kotor (gross tonnage) serta ukuran utama kapal.
- Memberikan status hukum: Menjelaskan kepemilikan yang sah atas sebuah kapal.
- Menetapkan kebangsaan: Memberikan hak kibar bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaan kapal.
Fungsi Utama Pas Kecil
- Bukti kepemilikan: Berfungsi sebagai sertifikat kepemilikan yang sah bagi kapal nelayan atau kapal tradisional.
- Dokumen berlayar: Menjadi kelengkapan wajib saat kapal melakukan aktivitas pelayaran di perairan.
- Kemudahan pendataan: Membantu identifikasi dan pertolongan darurat jika terjadi bahaya di laut.
- Aset ekonomi: Dapat digunakan sebagai jaminan atau agunan kredit usaha.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan
2. Surat Keterangan Tukang
3. Fotocopy KTP/NPWP Pemilik
4. Fotocopy KTP/NPWP Tukang
5. Foto Kapal

