Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Pas Kecil

5. Infografis Penerbitan Pas Kecil KUPP Tarempa.png

Lama Proses

2 Hari Kerja

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Penerbitan Pas Kecil
- Menetapkan data ukuran: Menghitung dan mengesahkan tonase kotor (gross tonnage) serta ukuran utama kapal.
- Memberikan status hukum: Menjelaskan kepemilikan yang sah atas sebuah kapal.
- Menetapkan kebangsaan: Memberikan hak kibar bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaan kapal.
 
Fungsi Utama Pas Kecil
- Bukti kepemilikan: Berfungsi sebagai sertifikat kepemilikan yang sah bagi kapal nelayan atau kapal tradisional.
- Dokumen berlayar: Menjadi kelengkapan wajib saat kapal melakukan aktivitas pelayaran di perairan.
- Kemudahan pendataan: Membantu identifikasi dan pertolongan darurat jika terjadi bahaya di laut.
- Aset ekonomi: Dapat digunakan sebagai jaminan atau agunan kredit usaha.

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan
2. Surat Keterangan Tukang
3. Fotocopy KTP/NPWP Pemilik
4. Fotocopy KTP/NPWP Tukang
5. Foto Kapal