Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Pas Kecil / E-Pas Kecil

Screenshot 2026-06-23 124636.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Tahun

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Layanan

Tujuan utama dari layanan ini adalah untuk menerbitkan sertifikat atau Kartu Pas Kecil / e-Pas Kecil sebagai bentuk dokumen keabsahan hukum dan tanda kebangsaan resmi bagi kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7. Dokumen ini diterbitkan agar pemilik kapal memiliki bukti legalitas yang sah untuk mengoperasikan kapalnya di wilayah perairan Indonesia.

Fungsi Layanan

Berdasarkan alur kerja dan ketentuan dalam dokumen standar pelayanan tersebut, fungsi dari layanan ini meliputi:

  • Fungsi Legalitas Kepemilikan: Berfungsi memberikan jaminan kepastian hukum mengenai status kepemilikan kapal serta status kebangsaan bendera kapal melalui sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh negara.

  • Fungsi Verifikasi dan Pengukuran Fisik: Berfungsi untuk memastikan kesesuaian data teknis kapal di lapangan, di mana petugas akan turun langsung melaksanakan pengukuran kapal sebelum sertifikat diproses.

  • Fungsi Modernisasi Administrasi: Memfasilitasi pengurusan dokumen kapal secara lebih transparan, sistematis, dan mudah diakses oleh masyarakat melalui pemanfaatan aplikasi web resmi (https://paskecil-ditkapel.dephub.go.id).

PERSYARATAN

A. Jika Kapal Dibangun Secara Tradisional / Tukang (Pacak)

  1. Surat permohonan.

  2. Surat Keterangan hak milik dan Surat Tukang (pacak).

  3. KTP bagi pemilik perorangan.

  4. Akta pendirian Perusahaan bagi pemilik yang berbadan hukum Indonesia.

  5. Foto kapal tampak samping yang menampilkan kapal secara keseluruhan dan nama kapal.

B. Jika Kapal Dibangun di Galangan Resmi

  1. Surat permohonan.

  2. Kontrak Pembangunan Kapal.

  3. Surat keterangan Galangan (Builder Certificate).

  4. Berita Acara Serah Terima Kapal.

  5. Akta pendirian Perusahaan bagi pemilik yang berbadan hukum Indonesia / KTP bagi pemilik perorangan.

  6. Foto kapal tampak samping dan gambar kapal.

C. Bagi Kapal yang Pernah Terdaftar di Negara Lain (Ganti Bendera)

  1. Surat permohonan.

  2. Builder Certificate.

  3. Bill of Sale yang dilegalisasi oleh notaris atau pejabat pemerintah.

  4. Protocol of Delivery.

  5. Deletion Certificate yang diterbitkan oleh negara asal kapal.

  6. KTP bagi pemilik perorangan.

  7. Akta pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum Indonesia beserta Profil Perusahaan dari Kemenkumham.

  8. Sertifikat dari negara bendera asal kapal.

  9. Persetujuan Impor BMTB / Dispensasi sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2021.

  10. Gambar Rancang Bangun Kapal yang sudah disahkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL).

  11. Sertifikat dari negara bendera asal kapal.

  12. Petunjuk Pelaksanaan Ganti Bendera / Penggunaan Bendera (Nota Dinas dari DITKAPEL).

D. Bagi Kapal yang Melakukan Ganti Nama Kapal atau Perombakan

  1. Surat permohonan.

  2. KTP bagi pemilik perorangan.

  3. Akta pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum Indonesia beserta Profil Perusahaan dari Kemenkumham.

  4. Surat pengawasan Perombakan (khusus bagi kapal yang dirombak).

  5. Gambar Lama dan Gambar Baru (khusus bagi kapal yang dirombak).