Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Tahun
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Layanan
Tujuan utama dari layanan ini adalah untuk menerbitkan sertifikat atau Kartu Pas Kecil / e-Pas Kecil sebagai bentuk dokumen keabsahan hukum dan tanda kebangsaan resmi bagi kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7. Dokumen ini diterbitkan agar pemilik kapal memiliki bukti legalitas yang sah untuk mengoperasikan kapalnya di wilayah perairan Indonesia.
Fungsi Layanan
Berdasarkan alur kerja dan ketentuan dalam dokumen standar pelayanan tersebut, fungsi dari layanan ini meliputi:
-
Fungsi Legalitas Kepemilikan: Berfungsi memberikan jaminan kepastian hukum mengenai status kepemilikan kapal serta status kebangsaan bendera kapal melalui sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh negara.
-
Fungsi Verifikasi dan Pengukuran Fisik: Berfungsi untuk memastikan kesesuaian data teknis kapal di lapangan, di mana petugas akan turun langsung melaksanakan pengukuran kapal sebelum sertifikat diproses.
-
Fungsi Modernisasi Administrasi: Memfasilitasi pengurusan dokumen kapal secara lebih transparan, sistematis, dan mudah diakses oleh masyarakat melalui pemanfaatan aplikasi web resmi (https://paskecil-ditkapel.dephub.go.id).
PERSYARATAN
A. Jika Kapal Dibangun Secara Tradisional / Tukang (Pacak)
-
Surat permohonan.
-
Surat Keterangan hak milik dan Surat Tukang (pacak).
-
KTP bagi pemilik perorangan.
-
Akta pendirian Perusahaan bagi pemilik yang berbadan hukum Indonesia.
-
Foto kapal tampak samping yang menampilkan kapal secara keseluruhan dan nama kapal.
B. Jika Kapal Dibangun di Galangan Resmi
-
Surat permohonan.
-
Kontrak Pembangunan Kapal.
-
Surat keterangan Galangan (Builder Certificate).
-
Berita Acara Serah Terima Kapal.
-
Akta pendirian Perusahaan bagi pemilik yang berbadan hukum Indonesia / KTP bagi pemilik perorangan.
-
Foto kapal tampak samping dan gambar kapal.
C. Bagi Kapal yang Pernah Terdaftar di Negara Lain (Ganti Bendera)
-
Surat permohonan.
-
Builder Certificate.
-
Bill of Sale yang dilegalisasi oleh notaris atau pejabat pemerintah.
-
Protocol of Delivery.
-
Deletion Certificate yang diterbitkan oleh negara asal kapal.
-
KTP bagi pemilik perorangan.
-
Akta pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum Indonesia beserta Profil Perusahaan dari Kemenkumham.
-
Sertifikat dari negara bendera asal kapal.
-
Persetujuan Impor BMTB / Dispensasi sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2021.
-
Gambar Rancang Bangun Kapal yang sudah disahkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL).
-
Sertifikat dari negara bendera asal kapal.
-
Petunjuk Pelaksanaan Ganti Bendera / Penggunaan Bendera (Nota Dinas dari DITKAPEL).
D. Bagi Kapal yang Melakukan Ganti Nama Kapal atau Perombakan
-
Surat permohonan.
-
KTP bagi pemilik perorangan.
-
Akta pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum Indonesia beserta Profil Perusahaan dari Kemenkumham.
-
Surat pengawasan Perombakan (khusus bagi kapal yang dirombak).
-
Gambar Lama dan Gambar Baru (khusus bagi kapal yang dirombak).

