⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Memberikan Kepastian dan Kemudahan Pelayanan: Mempermudah perusahaan, agen pelayaran, atau pemohon dalam mengajukan permohonan Persetujuan Alih Muat (Ship to Ship) baik secara langsung maupun melalui layanan online/Inaportnet dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
- Menjamin Kecepatan dan Kepastian Waktu Pelayanan: Mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien dengan menetapkan total waktu penyelesaian penerbitan Persetujuan Alih Muat selama 20 menit, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan proses pembayaran PNBP terpenuhi.
- Menjamin Kepatuhan terhadap Ketentuan Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal: Memastikan kegiatan alih muat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui proses verifikasi, pemeriksaan, pengawasan, survei, dan/atau verifikasi lapangan.
- Mewujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel: Memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, biaya PNBP, serta hasil pelayanan sehingga proses penerbitan persetujuan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi sebagai mekanisme pengendalian untuk memeriksa dan memvalidasi kelengkapan dokumen persyaratan, seperti surat permohonan, Master Declaration, data kapal, Declaration of Security, rencana muat, prosedur tanggap darurat, daftar peralatan, dan jumlah tenaga kerja.
- Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan Kegiatan Alih Muat: Menjadi dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan, survei, dan/atau verifikasi lapangan untuk memastikan kegiatan Ship to Ship memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, dan kelaiklautan kapal.
- Fungsi Pengendalian Administrasi dan PNBP: Berfungsi memastikan proses pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan tarif yang berlaku sebelum Surat Persetujuan Alih Muat diterbitkan.
- Fungsi Penerbitan Legalitas Kegiatan: Berfungsi sebagai dasar penerbitan Surat Persetujuan Alih Muat (Ship to Ship) sebagai bentuk persetujuan resmi atas pelaksanaan kegiatan alih muat di wilayah pelabuhan.
- Fungsi Jaminan Pelayanan Publik: Menjamin agar pelayanan Persetujuan Alih Muat diberikan secara cepat, tepat, lengkap, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PERSYARATAN
- Surat permohonan;
- Master Declaration;
- Salinan Data kapal;
- Declaration of Security untuk Kapal Asing;
- Salinan Rencana Muat;
- Salinan Prosedur tanggap darurat;
- Salinan daftar peralatan yang digunakan;
- Daftar jumlah tenaga kerja.
BIAYA
- Barang ekspor dan Impor untuk kelas utama per ton m3 Rp. 1.500,00
- Barang dalam Pelabuhan dalam negeri untuk kelas utama per ton m3 Rp m3 Rp. 750,00

