Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Persetujuan Alih Muat

Cuplikan layar 2026-08-19 135031.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memberikan Kepastian dan Kemudahan Pelayanan: Mempermudah perusahaan, agen pelayaran, atau pemohon dalam mengajukan permohonan Persetujuan Alih Muat (Ship to Ship) baik secara langsung maupun melalui layanan online/Inaportnet dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Menjamin Kecepatan dan Kepastian Waktu Pelayanan: Mewujudkan pelayanan yang efektif dan efisien dengan menetapkan total waktu penyelesaian penerbitan Persetujuan Alih Muat selama 20 menit, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan proses pembayaran PNBP terpenuhi.
  • Menjamin Kepatuhan terhadap Ketentuan Keselamatan dan Kelaiklautan Kapal: Memastikan kegiatan alih muat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui proses verifikasi, pemeriksaan, pengawasan, survei, dan/atau verifikasi lapangan.
  • Mewujudkan Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel: Memberikan kepastian mengenai persyaratan, prosedur, biaya PNBP, serta hasil pelayanan sehingga proses penerbitan persetujuan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi sebagai mekanisme pengendalian untuk memeriksa dan memvalidasi kelengkapan dokumen persyaratan, seperti surat permohonan, Master Declaration, data kapal, Declaration of Security, rencana muat, prosedur tanggap darurat, daftar peralatan, dan jumlah tenaga kerja.
  • Fungsi Pengawasan dan Pemeriksaan Kegiatan Alih Muat: Menjadi dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan, survei, dan/atau verifikasi lapangan untuk memastikan kegiatan Ship to Ship memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, dan kelaiklautan kapal.
  • Fungsi Pengendalian Administrasi dan PNBP: Berfungsi memastikan proses pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan tarif yang berlaku sebelum Surat Persetujuan Alih Muat diterbitkan.
  • Fungsi Penerbitan Legalitas Kegiatan: Berfungsi sebagai dasar penerbitan Surat Persetujuan Alih Muat (Ship to Ship) sebagai bentuk persetujuan resmi atas pelaksanaan kegiatan alih muat di wilayah pelabuhan.
  • Fungsi Jaminan Pelayanan Publik: Menjamin agar pelayanan Persetujuan Alih Muat diberikan secara cepat, tepat, lengkap, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan;
  2. Master Declaration;
  3. Salinan Data kapal;
  4. Declaration of Security untuk Kapal Asing;            
  5. Salinan Rencana Muat;
  6. Salinan Prosedur tanggap darurat;
  7. Salinan daftar peralatan yang   digunakan;
  8. Daftar jumlah tenaga kerja.

BIAYA

  1. Barang ekspor dan Impor untuk kelas utama per ton m3 Rp. 1.500,00
  2. Barang dalam Pelabuhan dalam negeri untuk kelas utama per ton m3 Rp m3 Rp. 750,00