Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Layanan
-
Memastikan Keselamatan Operasi Penundaan (Towing Safety): Layanan ini bertujuan untuk memastikan kelayakan teknis dari kapal penunda (tugboat) maupun kapal/objek yang ditunda, serta memastikan ketersediaan peralatan tali-temali (towing gear) yang memenuhi standar keselamatan maritim sebelum olah gerak dilakukan.
-
Memberikan Otorisasi dan Legalitas Resmi: Bertujuan untuk menerbitkan dokumen izin formal (Persetujuan Menunda Kapal) yang sah secara hukum bagi perusahaan pelayaran atau keagenan kapal sebelum melaksanakan aktivitas penundaan di perairan pelabuhan.
-
Menjaga Kelancaran Alur Pelayaran: Bertujuan untuk mengatur waktu, rute, dan posisi penundaan agar aktivitas tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas kapal lain, tidak menghalangi alur laut, serta menghindari risiko terjadinya kecelakaan atau kandas di kolam pelabuhan.
-
Mewujudkan Layanan Publik Terintegrasi dan Akuntabel: Bertujuan untuk menyelenggarakan proses birokrasi yang transparan, bersih, dan cepat bagi pengguna jasa melalui optimalisasi sistem digital seperti aplikasi Inaportnet.
Fungsi Layanan
-
Fungsi Verifikasi Teknis dan Administratif: Berfungsi untuk memeriksa, menyaring, dan memvalidasi keabsahan dokumen persyaratan, termasuk sertifikat keselamatan kapal, kelaikan daya tarik (bollard pull) dari tugboat, daftar awak kapal (crew list), serta kesiapan nakhoda (Master Declaration).
-
Fungsi Pengaturan Lalu Lintas Bandar: Berfungsi sebagai pengendali operasional yang menyelaraskan jadwal penundaan dengan tata tertib bandar serta pergerakan sandar-lepas kapal-kapal lain di Pelabuhan Makassar.
-
Fungsi Pengawasan dan Inspeksi Lapangan: Berfungsi sebagai instrumen dasar bagi petugas fungsional pelabuhan (Marine Inspector/Petugas Patroli) dalam mengawasi jalannya proses penundaan secara aktual demi mencegah pencemaran lingkungan maritim dan kerusakan infrastruktur pelabuhan.
-
Fungsi Fiskal (PNBP): Berfungsi sebagai dasar penghitungan tarif jasa penundaan kapal dan penerbitan kode billing pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah untuk disetorkan ke kas negara.
PERSYARATAN
Berikut adalah persyaratan utama yang harus dilengkapi oleh pemohon (perusahaan pelayaran atau agen keagenan kapal):
-
Surat Permohonan Resmi
Surat permohonan dari keagenan kapal/pemohon yang ditujukan kepada Kepala Kantor KSOP Utama Makassar (Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal) yang mencantumkan detail rencana penundaan.
-
Data Teknis Kapal Penunda & Kapal/Objek yang Ditunda
Informasi lengkap mengenai kapal penunda (Tugboat) serta kapal atau objek mati (seperti Barge/Tongkang atau kapal rusak) yang akan ditunda.
-
Salinan Sertifikat Keselamatan Kapal
Sertifikat keselamatan yang masih berlaku, baik bagi kapal penunda (Tugboat) maupun objek yang ditunda (jika berupa kapal/tongkang).
-
Salinan Dokumen Pengawakan yang Sah (Safe Manning)
Surat dokumen kualifikasi jumlah minimum awak kapal yang diwajibkan untuk operasional aman kapal penunda.
-
Daftar Awak Kapal (Crew List)
Daftar nama personel dan kru yang bertugas di atas kapal penunda selama proses penundaan berlangsung.
-
Master Declaration (Pernyataan Nakhoda)
Surat pernyataan resmi dari Nakhoda yang menegaskan bahwa kondisi kapal penunda, tali-temali (towing gear), dan seluruh aspek teknis pelayaran telah diperiksa serta siap melakukan olah gerak penundaan dengan aman.
-
Rencana Jalur/Rute Penundaan (Towing Plan)
Rencana rute pergerakan, posisi koordinat, perkiraan waktu pelaksanaan, serta metode pengikatan tali guna memastikan tidak mengganggu keselamatan lalu lintas kapal lain di alur pelayaran Pelabuhan Makassar.

