Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal

Cuplikan layar 2026-08-24 141032.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal: Memfasilitasi pemilik, operator, atau agen kapal dalam memperoleh Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pencucian tangki kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mencegah Pencemaran Lingkungan Maritim: Memastikan kegiatan pencucian tangki kapal dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan pencegahan pencemaran lingkungan maritim dan meminimalkan risiko pembuangan bahan pencemar ke perairan.
  • Memastikan Kepatuhan Persyaratan Kapal: Memastikan kapal yang mengajukan persetujuan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk kelengkapan Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, sertifikat pencegahan pencemaran, dan sertifikat keselamatan kapal.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses penerbitan Surat Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal dapat diselesaikan secara efektif dengan target penyelesaian selama 1 Hari Kerja.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan yang diajukan oleh pemilik, operator, atau agen kapal.
  • Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan Teknis: Berfungsi sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, atau audit lapangan untuk memastikan kegiatan pencucian tangki kapal memenuhi ketentuan keselamatan dan pencegahan pencemaran.
  • Fungsi Penerbitan Persetujuan: Berfungsi untuk menerbitkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis dinyatakan lengkap dan sesuai.
  • Fungsi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Maritim: Mendukung pengendalian dan pencegahan pencemaran laut yang dapat timbul dari kegiatan pencucian tangki kapal.
  • Fungsi Pengawasan Keselamatan Pelayaran: Mendukung terlaksananya kegiatan pencucian tangki kapal secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan keselamatan kapal serta perlindungan lingkungan maritim.
  • Fungsi Pelayanan Administrasi dan PNBP: Mendukung penerbitan kode billing, pembayaran PNBP sebesar Rp250.000 per surat persetujuan, serta penyerahan Surat Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal kepada pemohon secara langsung atau melalui layanan daring.

PERSYARATAN

  1. Surat permohonan,
  2. Salinan surat ukur;
  3. Salinan surat tanda kebangsaan kapal;
  4. Asli / Salinan sertifikat Pencegahan Pencemaran terakhir;
  5. Asli / Salinan sertifikat keselamatan kapal terakhir.

BIAYA

  1. Per surat Persetujuan Rp. 250.000