⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal: Memfasilitasi pemilik, operator, atau agen kapal dalam memperoleh Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pencucian tangki kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mencegah Pencemaran Lingkungan Maritim: Memastikan kegiatan pencucian tangki kapal dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan pencegahan pencemaran lingkungan maritim dan meminimalkan risiko pembuangan bahan pencemar ke perairan.
- Memastikan Kepatuhan Persyaratan Kapal: Memastikan kapal yang mengajukan persetujuan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk kelengkapan Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, sertifikat pencegahan pencemaran, dan sertifikat keselamatan kapal.
- Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses penerbitan Surat Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal dapat diselesaikan secara efektif dengan target penyelesaian selama 1 Hari Kerja.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan yang diajukan oleh pemilik, operator, atau agen kapal.
- Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan Teknis: Berfungsi sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, atau audit lapangan untuk memastikan kegiatan pencucian tangki kapal memenuhi ketentuan keselamatan dan pencegahan pencemaran.
- Fungsi Penerbitan Persetujuan: Berfungsi untuk menerbitkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis dinyatakan lengkap dan sesuai.
- Fungsi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Maritim: Mendukung pengendalian dan pencegahan pencemaran laut yang dapat timbul dari kegiatan pencucian tangki kapal.
- Fungsi Pengawasan Keselamatan Pelayaran: Mendukung terlaksananya kegiatan pencucian tangki kapal secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan keselamatan kapal serta perlindungan lingkungan maritim.
- Fungsi Pelayanan Administrasi dan PNBP: Mendukung penerbitan kode billing, pembayaran PNBP sebesar Rp250.000 per surat persetujuan, serta penyerahan Surat Persetujuan Pelaksanaan Pencucian Tangki Kapal kepada pemohon secara langsung atau melalui layanan daring.
PERSYARATAN
- Surat permohonan,
- Salinan surat ukur;
- Salinan surat tanda kebangsaan kapal;
- Asli / Salinan sertifikat Pencegahan Pencemaran terakhir;
- Asli / Salinan sertifikat keselamatan kapal terakhir.
BIAYA
- Per surat Persetujuan Rp. 250.000

