Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Persetujuan Pembersihan Tanki Kapal

Screenshot 2026-06-29 100927.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Layanan

  • Mencegah Pencemaran Lingkungan Maritim: Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh sisa limbah (seperti minyak, zat kimia persenyawaan, atau kotoran tangki) dikelola dan ditampung dengan benar oleh fasilitas penerima (reception facilities) yang sah, sehingga tidak dibuang secara ilegal ke laut sesuai konvensi MARPOL.

  • Menjamin Keselamatan dan Keamanan Kerja (K3): Layanan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja yang tinggi di ruang terbatas (enclosed space), seperti bahaya ledakan akibat uap gas, kebakaran, ataupun keracunan gas berbahaya bagi para pekerja/kru di atas kapal.

  • Memberikan Otorisasi dan Legalitas Resmi: Layanan ini bertujuan untuk memberikan surat izin resmi tertulis (Persetujuan Tank Cleaning) kepada perusahaan atau agen pelayaran, menandakan bahwa aktivitas pembersihan tersebut telah diizinkan secara hukum oleh Syahbandar.

  • Mewujudkan Pelayanan Terintegrasi yang Akuntabel: Layanan ini bertujuan memberikan kejelasan prosedur, transparansi waktu, serta kepastian alur pengurusan dokumen melalui sistem pelayanan digital terpadu pelabuhan (Inaportnet).

Fungsi Layanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi & Sertifikasi: Berfungsi untuk meneliti, memeriksa, serta menyaring keabsahan dokumen persyaratan kapal, termasuk kecocokan sertifikat pencegahan pencemaran (SNPP/IOPP/NLS) serta profil kelayakan dari perusahaan pihak ketiga (vendor) pembersih tangki kapal yang ditunjuk.

  • Fungsi Otoritas Pelaksana (Aproval): Berfungsi sebagai instrumen hukum yang memberikan wewenang penuh (persetujuan) kepada nakhoda dan agen kapal untuk memulai eksekusi pekerjaan fisik pencucian tangki kapal di area kolam pelabuhan atau wilayah labuh jangkar yang ditentukan.

  • Fungsi Pengendalian dan Pengawasan Lapangan: Berfungsi sebagai dasar perintah kerja bagi petugas fungsional (Marine Inspector / Staf Pengawasan / Patroli) untuk memantau langsung jalannya aktivitas di lapangan guna menguji tingkat keamanan gas (gas free) sebelum dan sesudah pengerjaan.

  • Fungsi Penarikan PNBP (Fiskal): Berfungsi sebagai instrumen penghitungan tarif jasa administrasi dan penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sah untuk disetorkan langsung ke kas negara.

PERSYARATAN

Berikut adalah rincian berkas persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon:

1. Dokumen Administratif Utama

  • Surat Permohonan Resmi: Surat permohonan dari perusahaan pelayaran atau agen umum keagenan kapal yang ditujukan kepada Kepala Kantor KSOP Utama Makassar (Seksi Pengawasan Kelaiklautan Kapal).

  • Data Kapal (Ship's Particulars): Rincian teknis mengenai jenis kapal, ukuran GT, serta jumlah dan kapasitas tangki yang akan dibersihkan.

  • Master Declaration (Surat Pernyataan Nakhoda): Pernyataan resmi dari nakhoda yang menerangkan bahwa kapal dalam kondisi aman, stabil, dan siap untuk dilakukan proses pembersihan tangki secara internal.

  • Daftar Pekerja dan Pengawas (Worker & Crew List): Daftar nama kru kapal atau tenaga ahli dari pihak ketiga yang ditunjuk untuk masuk dan melakukan pembersihan di dalam tangki.

2. Dokumen Teknis Keselamatan & Pencegahan Pencemaran

  • Sertifikat Keselamatan & Pencegahan Pencemaran Kapal: Salinan sertifikat kapal yang masih berlaku, seperti Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran (SNPP), International Oil Pollution Prevention Certificate (IOPP), atau Noxious Liquid Substances Certificate (NLS).

  • Gas Free Certificate (Sertifikat Bebas Gas): Surat keterangan resmi dari lembaga/surveyor berwenang yang menyatakan bahwa tangki yang akan dibersihkan telah diperiksa dan bebas dari konsentrasi uap gas beracun atau gas yang mudah meledak (flammable gas).

3. Dokumen Kelayakan Pihak Ketiga (Vendor Pelaksana)

  • Legalitas Perusahaan Pelaksana (Vendor Tank Cleaning): Surat penunjukan atau kontrak kerja antara keagenan kapal dengan perusahaan khusus pembersih tangki kapal yang memiliki izin operasional resmi.

  • Izin Fasilitas Penerima Limbah (Reception Facilities Permit): Mengingat sisa pencucian tangki termasuk limbah B3/minyak, pemohon wajib melampirkan bukti izin penampungan dan pengelolaan limbah dari vendor pelaksana guna menjamin limbah tidak dibuang secara ilegal ke laut.

  • Metode Kerja (Method Statement / Work Plan): Prosedur tertulis mengenai cara pembersihan, alat K3 yang digunakan (seperti alat bantu pernapasan/breathing apparatus, gas detector), serta rencana mitigasi jika terjadi keadaan darurat.

BIAYA

tarif resmi yang harus dibayarkan oleh pemohon untuk pelayanan ini adalah sebesar:

Rp 250.000,00 per surat persetujuan

Nominal tersebut merupakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016, dan sudah mencakup biaya untuk penerbitan persetujuan serta pengawasan pelaksanaan pencucian tangki kapal.