Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Safe Meaning

15. Safe Manning.jpg

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

3 Bulan

TUJUAN DAN FUNGSI

  • Tujuan: Menjamin kapal diawaki oleh jumlah kru yang cukup dan memiliki kompetensi keahlian resmi sesuai standar internasional (STCW).
  • Fungsi: Mencegah terjadinya kecelakaan laut akibat kelelahan kru (fatigue) atau kelalaian manusia (human error), serta memastikan operasional kapal dan penanganan situasi darurat berjalan efektif.

PERSYARATAN

  • Surat Permohonan dari perushaan
  • Surat Ukur
  • Surat laut
  • Sertifikat keselamatan kapal
  • Copy sertifikat Safe meaning lama
  • Crew list
  • Copy Sertifikat Crew (COP dan COE)
  • General Arrangemen (pembangunan kapal baru/ganti bendera)
  • Hasil pemeriksaan marine (Pembangunan kapal baru/ganti bendera)
  • Sertifikat Klass
  • Surat Penggunaan Bendera/ganti bendera/perubahan daerah pelayaran