Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Sertifikan Safemanning

Screenshot 2026-09-28 100939.png

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Safe Manning

  1. Menjamin keselamatan pelayaran dengan memastikan kapal memiliki jumlah awak yang cukup.
  2. Menjamin tersedianya awak kapal yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  3. Mencegah kekurangan awak kapal yang dapat mengganggu pengoperasian kapal, keselamatan, dan penanganan keadaan darurat.
  4. Memenuhi ketentuan peraturan nasional dan internasional mengenai pengawakan kapal.
  5. Memastikan kapal dapat menjalankan fungsi operasional dan keselamatan secara efektif selama pelayaran.

Fungsi Safe Manning

  • Menjadi acuan jumlah minimum awak kapal yang harus berada di atas kapal.
  • Menentukan jabatan, fungsi, dan kualifikasi awak kapal yang diperlukan.
  • Menjadi dokumen pemeriksaan kepatuhan kapal oleh pihak berwenang.
  • Menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menempatkan awak kapal sesuai kebutuhan kapal.
  • Mendukung pemenuhan persyaratan keselamatan, navigasi, operasional, dan keadaan darurat di kapal.

PERSYARATAN

1. Surat Permohonan
2. Kelengkapan sesuai dengan persyaratan pada
aplikasi SIMKAPEL untuk pelayanan antara lain:
a. Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan
atau Keagenan Kapal;
b. Melampirkan Dokumen Safe Manning terakhir;
c. Melampirkan Surat Ukur dan Surat Laut;
d. Melampirkan daftar Crew List terbaru;
e. Melampirkan Ijazah dan Endorsment Serta
Sertifikat pendukung lainnya.

LEMBAGA DAN APLIKASI TERKAIT