Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
Sesuai Ketentuan Yang Berlaku
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Safe Manning
- Menjamin keselamatan pelayaran dengan memastikan kapal memiliki jumlah awak yang cukup.
- Menjamin tersedianya awak kapal yang memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Mencegah kekurangan awak kapal yang dapat mengganggu pengoperasian kapal, keselamatan, dan penanganan keadaan darurat.
- Memenuhi ketentuan peraturan nasional dan internasional mengenai pengawakan kapal.
- Memastikan kapal dapat menjalankan fungsi operasional dan keselamatan secara efektif selama pelayaran.
Fungsi Safe Manning
- Menjadi acuan jumlah minimum awak kapal yang harus berada di atas kapal.
- Menentukan jabatan, fungsi, dan kualifikasi awak kapal yang diperlukan.
- Menjadi dokumen pemeriksaan kepatuhan kapal oleh pihak berwenang.
- Menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menempatkan awak kapal sesuai kebutuhan kapal.
- Mendukung pemenuhan persyaratan keselamatan, navigasi, operasional, dan keadaan darurat di kapal.
PERSYARATAN
1. Surat Permohonan
2. Kelengkapan sesuai dengan persyaratan pada
aplikasi SIMKAPEL untuk pelayanan antara lain:
a. Surat Permohonan dari Pemilik, Nahkoda dan
atau Keagenan Kapal;
b. Melampirkan Dokumen Safe Manning terakhir;
c. Melampirkan Surat Ukur dan Surat Laut;
d. Melampirkan daftar Crew List terbaru;
e. Melampirkan Ijazah dan Endorsment Serta
Sertifikat pendukung lainnya.


