Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Sertifikat Garis Muat Sementara

Screen Shot 2026-08-19 at 14.10.04.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memberikan Kepastian Kelaiklautan Kapal: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh Sertifikat Garis Muat Sementara (Load Line) sebagai bukti pemenuhan ketentuan garis muat kapal.
  • Menjamin Keselamatan Operasional Kapal: Memastikan kondisi fisik kapal dan ketentuan garis muat diperiksa sebelum sertifikat diterbitkan, sehingga mendukung keselamatan pelayaran.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin kejelasan proses pelayanan dengan target penyelesaian selama 3 Hari Kerja.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sebelum proses pemeriksaan dan penerbitan sertifikat dilakukan.
  • Fungsi Pemeriksaan Fisik Kapal: Berfungsi sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal (on the spot) untuk memastikan kondisi kapal memenuhi persyaratan garis muat yang berlaku.
  • Fungsi Penerbitan Sertifikat: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Garis Muat Sementara sebagai dokumen resmi yang membuktikan pemenuhan persyaratan garis muat kapal dan mendukung keselamatan pelayaran.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Kuasa;
  3. Salinan Surat Ukur;
  4. Salinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
  5. Sertifikat Garis Muat Kapal terakhir, yaitu:
    • Asli Sertifikat Garis Muat Kapal untuk pengukuhan sertifikat;
    • Sertifikat Garis Muat Kapal terakhir untuk penerbitan sertifikat.
 
 

BIAYA

Dikenakan Biaya PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 mengenai Pemeriksaan dan Penerbitan Sertifikat.

a. Pemeriksaan:

  1. GT.7 s.d. GT.325 (Pelra): Rp. 25.000/pemeriksaan
  2. GT.7 s.d. GT.35: Rp. 50.000
  3. GT.36 s.d. GT.174: Rp. 75.000
  4. GT.175 s.d. GT.499: Rp. 300.000
  5. GT.500 s.d. GT.3.000: Rp. 1.000.000
  6. Lebih dari GT.3.000: Rp. 1.250.000

b. Penerbitan Sertifikat:

  1. GT.7 s.d. GT.325 (Pelra): Rp. 25.000/sertifikat
  2. GT.7 s.d. GT.35: Rp. 25.000
  3. GT.36 s.d. GT.174: Rp. 50.000
  4. Lebih dari GT.175: Rp. 1.700.000