⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Keselamatan Kapal Pasca Perombakan: Memfasilitasi pemilik, operator, atau agen kapal dalam memperoleh Sertifikat Kapal dalam rangka perombakan kapal untuk memastikan kapal tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan setelah dilakukan perubahan atau perombakan.
- Memastikan Kesesuaian Teknis Hasil Perombakan: Memastikan hasil perombakan kapal telah memenuhi persyaratan teknis, konstruksi, keselamatan, dan ketentuan yang berlaku melalui kegiatan pemeriksaan, pengawasan, survei, dan verifikasi lapangan.
- Memastikan Kepatuhan terhadap Persyaratan Pelayaran: Memastikan kegiatan perombakan kapal dilaksanakan berdasarkan dokumen dan persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, sertifikat keselamatan, sertifikat klas, sertifikat garis muat, serta dokumen keselamatan lainnya sesuai jenis kapal.
- Memastikan Kelaiklautan Kapal: Memastikan kapal yang telah mengalami perombakan tetap memenuhi standar kelaiklautan dan dapat digunakan untuk kegiatan pelayaran secara aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses pemeriksaan, verifikasi, dan penerbitan Sertifikat Kapal dalam rangka perombakan kapal dilaksanakan secara efektif dengan target penyelesaian selama 3 Hari Kerja.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sebelum pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan perombakan kapal.
- Fungsi Pemeriksaan Teknis Kapal: Berfungsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi dan bagian kapal yang mengalami perombakan guna memastikan kesesuaiannya dengan persyaratan teknis dan keselamatan kapal.
- Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Perombakan: Berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan perombakan kapal agar pelaksanaannya sesuai dengan gambar rancang bangun, ketentuan teknis, dan peraturan keselamatan yang berlaku.
- Fungsi Verifikasi Kelaiklautan: Berfungsi untuk memastikan kapal setelah dilakukan perombakan tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, termasuk aspek konstruksi, perlengkapan keselamatan, garis muat, dan perlengkapan pendukung lainnya.
- Fungsi Penerbitan Sertifikat: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal dalam rangka Perombakan Kapal setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan memenuhi ketentuan.
- Fungsi Pengendalian Keselamatan Pelayaran: Mendukung upaya pencegahan kecelakaan dan risiko operasional dengan memastikan perubahan atau perombakan kapal tidak mengurangi tingkat keselamatan dan kelaiklautan kapal.
- Fungsi Pelayanan Administrasi: Berfungsi memberikan pelayanan penerimaan permohonan, verifikasi dokumen, pemeriksaan dan pengawasan lapangan, penerbitan kode billing dan pembayaran PNBP, hingga penyerahan sertifikat kepada pemohon secara langsung atau melalui layanan download.
PERSYARATAN
- Surat permohonan;
- Salinan surat ukur (terbaru apabila dilakukan pengukuran ulang);
- Salinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Surat Laut/Pas Besar);
- Salinan/Asli sertifikat keselamatan kapal terakhir;
- Salinan sertifikat klas (untuk kapal yang wajib klas);
- Salinan sertifikat garis muat/loadline (selain kapal tradisional);
- Sertifikat Inflatable Liferaft (ILR) dan Pemadam Kebakaran (PMK) (selain kapal tradisional)
BIAYA
- Pemeriksaan Teknis Keselamatan, Garis Muat dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim berdasarkan persyaratan Mandatori dan Non Mandatori (per Pemeriksaan) :
- GT 7 s/d GT 325 (Pelayaran Rakyat) – Rp 25.000,00
- GT 7 s/d GT 35 – Rp 50.000,00
- GT 36 s/d GT 174 – Rp 75.000,00
- GT 175 s/d GT 499 – Rp 300.000,00
- GT 500 s/d GT 3000 – Rp 1.000.000,00
- Lebih dari 3000 – Rp 1.250.000,00
- Penerbitan Sertifikat Keselamatan, Garis Muat dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim berdasarkan persyaratan Mandatori dan non Mandatori :
- GT 7 s/d GT 325 (Pelayaran Rakyat) – Rp 25.000,00
- GT 7 s/d GT 35 – Rp 25.000,00
- GT 36 s/d GT 175 – Rp 50.000,00
- Lebih dari GT 175 – Rp 170.000,00

