Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal

Cuplikan layar 2026-08-26 091202.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Keselamatan Pengoperasian Kapal: Memfasilitasi pemilik, operator, atau agen kapal dalam memperoleh Sertifikat Keselamatan Kapal sebagai bukti bahwa kapal telah memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Memastikan Pemenuhan Standar Keselamatan Kapal: Memastikan kondisi teknis dan perlengkapan keselamatan kapal memenuhi persyaratan melalui proses pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, atau audit lapangan.
  • Memastikan Kelengkapan Persyaratan Administratif dan Teknis: Memastikan dokumen kapal, termasuk Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, sertifikat keselamatan sebelumnya, sertifikat garis muat, serta sertifikat peralatan keselamatan telah lengkap dan sesuai.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal dilaksanakan secara efektif dengan target penyelesaian selama 3 Hari Kerja.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan kapal sebelum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan teknis.
  • Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan Keselamatan: Berfungsi sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, atau audit lapangan untuk memastikan kondisi kapal dan perlengkapan keselamatannya memenuhi standar yang ditetapkan.
  • Fungsi Penilaian Kelaiklautan Kapal: Berfungsi untuk memastikan kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan, termasuk aspek konstruksi, perlengkapan keselamatan, garis muat, serta persyaratan teknis lainnya sesuai karakteristik kapal.
  • Fungsi Penerbitan Sertifikat Keselamatan: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal setelah kapal dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan dan seluruh proses administrasi serta pembayaran PNBP telah diselesaikan.
  • Fungsi Pencegahan Risiko Kecelakaan Pelayaran: Mendukung upaya pencegahan kecelakaan kapal dan perlindungan keselamatan jiwa di laut melalui pengawasan terhadap kondisi teknis dan perlengkapan keselamatan kapal.
  • Fungsi Pelayanan Administrasi dan PNBP: Mendukung proses penerbitan kode billing, pembayaran PNBP, serta penyerahan Sertifikat Keselamatan Kapal kepada pemohon secara langsung atau melalui layanan download.

PERSYARATAN

  1.  Surat permohonan;
  2. Salinan Surat Ukur

  3. Salinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Surat Laut/Pas Besar);

  4. Asli / Salinan sertifikat keselamatan kapal terakhir;

  5. Salinan sertifikat garis muat/load line (selain kapal tradisional);

  6. Salinan sertifikat garis muat/load line (selain kapal tradisional)

  7. Sertifikat Inflatable Liferaft (ILR) dan Pemadam Kebaakaran (PMK) (selain kapal tradisional)

BIAYA

  1. Pemeriksaan Teknis Keselamatan, Garis Muat dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim berdasarkan persyaratan Mandatori dan Non Mandatori (per Pemeriksaan) :
    1. GT 7 s/d GT 325 (Pelayaran Rakyat) – Rp 25.000,00
    2. GT 7 s/d GT 35 – Rp 50.000,00
    3. GT 36 s/d GT 174 – Rp 75.000,00
    4. GT 175 s/d GT 499 – Rp 300.000,00
    5. GT 500 s/d GT 3000 – Rp 1.000.000,00
    6. Lebih dari 3000 – Rp 1.250.000,00
  2. Penerbitan Sertifikat Keselamatan, Garis Muat dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim berdasarkan persyaratan Mandatori dan non Mandatori:
    1. GT 7 s/d GT 325 (Pelayaran Rakyat) – Rp 25.000,00
    2. GT 7 s/d GT 35 – Rp 25.000,00
    3. GT 36 s/d GT 175 – Rp 50.000,00
    4. Lebih dari GT 175 – Rp 170.000,00