⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Keselamatan Pengoperasian Kapal: Memfasilitasi pemilik, operator, atau agen kapal dalam memperoleh Sertifikat Keselamatan Kapal sebagai bukti bahwa kapal telah memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memastikan Pemenuhan Standar Keselamatan Kapal: Memastikan kondisi teknis dan perlengkapan keselamatan kapal memenuhi persyaratan melalui proses pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, atau audit lapangan.
- Memastikan Kelengkapan Persyaratan Administratif dan Teknis: Memastikan dokumen kapal, termasuk Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, sertifikat keselamatan sebelumnya, sertifikat garis muat, serta sertifikat peralatan keselamatan telah lengkap dan sesuai.
- Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal dilaksanakan secara efektif dengan target penyelesaian selama 3 Hari Kerja.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan kapal sebelum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan teknis.
- Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan Keselamatan: Berfungsi sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan, pengawasan, survei, verifikasi, atau audit lapangan untuk memastikan kondisi kapal dan perlengkapan keselamatannya memenuhi standar yang ditetapkan.
- Fungsi Penilaian Kelaiklautan Kapal: Berfungsi untuk memastikan kapal memenuhi persyaratan kelaiklautan, termasuk aspek konstruksi, perlengkapan keselamatan, garis muat, serta persyaratan teknis lainnya sesuai karakteristik kapal.
- Fungsi Penerbitan Sertifikat Keselamatan: Berfungsi untuk menerbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal setelah kapal dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan dan seluruh proses administrasi serta pembayaran PNBP telah diselesaikan.
- Fungsi Pencegahan Risiko Kecelakaan Pelayaran: Mendukung upaya pencegahan kecelakaan kapal dan perlindungan keselamatan jiwa di laut melalui pengawasan terhadap kondisi teknis dan perlengkapan keselamatan kapal.
- Fungsi Pelayanan Administrasi dan PNBP: Mendukung proses penerbitan kode billing, pembayaran PNBP, serta penyerahan Sertifikat Keselamatan Kapal kepada pemohon secara langsung atau melalui layanan download.
PERSYARATAN
- Surat permohonan;
-
Salinan Surat Ukur
-
Salinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Surat Laut/Pas Besar);
-
Asli / Salinan sertifikat keselamatan kapal terakhir;
-
Salinan sertifikat garis muat/load line (selain kapal tradisional);
-
Salinan sertifikat garis muat/load line (selain kapal tradisional)
-
Sertifikat Inflatable Liferaft (ILR) dan Pemadam Kebaakaran (PMK) (selain kapal tradisional)
BIAYA
- Pemeriksaan Teknis Keselamatan, Garis Muat dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim berdasarkan persyaratan Mandatori dan Non Mandatori (per Pemeriksaan) :
- GT 7 s/d GT 325 (Pelayaran Rakyat) – Rp 25.000,00
- GT 7 s/d GT 35 – Rp 50.000,00
- GT 36 s/d GT 174 – Rp 75.000,00
- GT 175 s/d GT 499 – Rp 300.000,00
- GT 500 s/d GT 3000 – Rp 1.000.000,00
- Lebih dari 3000 – Rp 1.250.000,00
- Penerbitan Sertifikat Keselamatan, Garis Muat dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim berdasarkan persyaratan Mandatori dan non Mandatori:
- GT 7 s/d GT 325 (Pelayaran Rakyat) – Rp 25.000,00
- GT 7 s/d GT 35 – Rp 25.000,00
- GT 36 s/d GT 175 – Rp 50.000,00
- Lebih dari GT 175 – Rp 170.000,00

