Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Dalam Rangka Bangunan Baru

Screenshot 2026-08-26 at 09.03.14.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Kelaiklautan Kapal: Memastikan kapal dalam rangka bangunan baru memenuhi persyaratan keselamatan, garis muat, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan Kepastian Hasil Pemeriksaan: Memastikan kondisi dan kelengkapan teknis kapal telah diperiksa melalui pemeriksaan, pengawasan, dan verifikasi lapangan sebelum sertifikat diterbitkan.
  • Memberikan Kemudahan dan Kepastian Pelayanan: Memfasilitasi pemilik atau pengelola kapal dalam memperoleh Sertifikat Keselamatan Kapal melalui pengajuan secara langsung maupun daring melalui SIMKAPEL.
  • Menjamin Kepastian Waktu Pelayanan: Memberikan kepastian penyelesaian penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal dalam rangka bangunan baru dalam waktu 3 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan kewajiban PNBP dipenuhi.
  • Mendukung Keselamatan Pelayaran dan Perlindungan Lingkungan: Menyediakan sertifikat sebagai bukti pemenuhan persyaratan keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen kapal, termasuk surat ukur, surat tanda kebangsaan, sertifikat keselamatan, sertifikat klas, sertifikat garis muat, serta dokumen teknis lainnya.
  • Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan Teknis: Berfungsi untuk melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, survei, dan verifikasi lapangan terhadap kapal dalam rangka memastikan pemenuhan persyaratan keselamatan dan kelaiklautan kapal.
  • Fungsi Penilaian Persyaratan Keselamatan: Berfungsi untuk memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan, garis muat, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  • Fungsi Pemrosesan dan Penerbitan Sertifikat: Berfungsi untuk memproses dan menerbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal dalam rangka bangunan baru setelah seluruh persyaratan dan hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi ketentuan.
  • Fungsi Penetapan PNBP: Berfungsi dalam penerbitan kode billing dan pemenuhan kewajiban PNBP sesuai dengan ketentuan tarif pemeriksaan dan penerbitan sertifikat.
  • Fungsi Pendukung Keselamatan Pelayaran: Mendukung tersedianya dokumen keselamatan kapal yang sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bukti pemenuhan standar keselamatan dan kelaiklautan kapal.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Salinan Surat Ukur;
  3. Salinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
  4. Asli/Salinan Sertifikat Keselamatan Kapal Terakhir;
  5. Salinan Sertifikat Klas untuk kapal yang wajib klas;
  6. Salinan Sertifikat Garis Muat (Load Line) selain kapal tradisional;
  7. Sertifikat ILR dan PMK selain kapal tradisional;
  8. Sertifikat Galangan (Builder Certificate)/Surat Tukang untuk kapal tradisional;
  9. Gambar Teknis Kapal yang telah disahkan oleh DJPL.

BIAYA

  1. Pemeriksaan Teknis Keselamatan, Garis Muat, dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim berdasarkan persyaratan Mandatori dan Nonmandatori (per pemeriksaan):
    a. GT.7 s.d. GT.325 (Pelayaran Rakyat): Rp. 25.000
    b. GT.7 s.d. GT.35: Rp. 50.000
    c. GT.36 s.d. GT.174: Rp. 75.000
    d. GT.175 s.d. GT.499: Rp. 300.000
    e. GT.500 s.d. GT.3.000: Rp. 1.000.000
    f. Lebih dari GT.3.000: Rp. 1.250.000
  2. Penerbitan Sertifikat Keselamatan, Garis Muat, dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim berdasarkan persyaratan Mandatori dan Nonmandatori:
    a. GT.7 s.d. GT.325 (Pelayaran Rakyat): Rp. 25.000
    b. GT.7 s.d. GT.35: Rp. 25.000
    c. GT.36 s.d. GT.175: Rp. 50.000
    d. Lebih dari GT.175: Rp. 170.000