⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Kelaiklautan Kapal: Memastikan kapal dalam rangka bangunan baru memenuhi persyaratan keselamatan, garis muat, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memberikan Kepastian Hasil Pemeriksaan: Memastikan kondisi dan kelengkapan teknis kapal telah diperiksa melalui pemeriksaan, pengawasan, dan verifikasi lapangan sebelum sertifikat diterbitkan.
- Memberikan Kemudahan dan Kepastian Pelayanan: Memfasilitasi pemilik atau pengelola kapal dalam memperoleh Sertifikat Keselamatan Kapal melalui pengajuan secara langsung maupun daring melalui SIMKAPEL.
- Menjamin Kepastian Waktu Pelayanan: Memberikan kepastian penyelesaian penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal dalam rangka bangunan baru dalam waktu 3 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan kewajiban PNBP dipenuhi.
- Mendukung Keselamatan Pelayaran dan Perlindungan Lingkungan: Menyediakan sertifikat sebagai bukti pemenuhan persyaratan keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen kapal, termasuk surat ukur, surat tanda kebangsaan, sertifikat keselamatan, sertifikat klas, sertifikat garis muat, serta dokumen teknis lainnya.
- Fungsi Pemeriksaan dan Pengawasan Teknis: Berfungsi untuk melaksanakan pemeriksaan, pengawasan, survei, dan verifikasi lapangan terhadap kapal dalam rangka memastikan pemenuhan persyaratan keselamatan dan kelaiklautan kapal.
- Fungsi Penilaian Persyaratan Keselamatan: Berfungsi untuk memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan, garis muat, dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Fungsi Pemrosesan dan Penerbitan Sertifikat: Berfungsi untuk memproses dan menerbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal dalam rangka bangunan baru setelah seluruh persyaratan dan hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi ketentuan.
- Fungsi Penetapan PNBP: Berfungsi dalam penerbitan kode billing dan pemenuhan kewajiban PNBP sesuai dengan ketentuan tarif pemeriksaan dan penerbitan sertifikat.
- Fungsi Pendukung Keselamatan Pelayaran: Mendukung tersedianya dokumen keselamatan kapal yang sah, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bukti pemenuhan standar keselamatan dan kelaiklautan kapal.
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:
- Surat Permohonan;
- Salinan Surat Ukur;
- Salinan Surat Tanda Kebangsaan Kapal;
- Asli/Salinan Sertifikat Keselamatan Kapal Terakhir;
- Salinan Sertifikat Klas untuk kapal yang wajib klas;
- Salinan Sertifikat Garis Muat (Load Line) selain kapal tradisional;
- Sertifikat ILR dan PMK selain kapal tradisional;
- Sertifikat Galangan (Builder Certificate)/Surat Tukang untuk kapal tradisional;
- Gambar Teknis Kapal yang telah disahkan oleh DJPL.
BIAYA
- Pemeriksaan Teknis Keselamatan, Garis Muat, dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim berdasarkan persyaratan Mandatori dan Nonmandatori (per pemeriksaan):
a. GT.7 s.d. GT.325 (Pelayaran Rakyat): Rp. 25.000
b. GT.7 s.d. GT.35: Rp. 50.000
c. GT.36 s.d. GT.174: Rp. 75.000
d. GT.175 s.d. GT.499: Rp. 300.000
e. GT.500 s.d. GT.3.000: Rp. 1.000.000
f. Lebih dari GT.3.000: Rp. 1.250.000 - Penerbitan Sertifikat Keselamatan, Garis Muat, dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim berdasarkan persyaratan Mandatori dan Nonmandatori:
a. GT.7 s.d. GT.325 (Pelayaran Rakyat): Rp. 25.000
b. GT.7 s.d. GT.35: Rp. 25.000
c. GT.36 s.d. GT.175: Rp. 50.000
d. Lebih dari GT.175: Rp. 170.000

