Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Sertifikat Yang Hilang Atau Rusak

Screen Shot 2026-08-19 at 15.33.53.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

1 Hari Kerja

Masa Berlaku

! Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Memberikan Kemudahan Penggantian Dokumen: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh salinan Surat Ukur atau Pas Besar sebagai pengganti dokumen yang hilang atau rusak.
  • Menjamin Keabsahan Dokumen: Memastikan salinan sertifikat diterbitkan berdasarkan dokumen dan persyaratan yang sesuai sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses pelayanan yang cepat dan jelas dengan target penyelesaian selama 1 Hari Kerja.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, termasuk Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau dokumen asli yang rusak.
  • Fungsi Penerbitan Salinan Sertifikat: Berfungsi untuk menerbitkan Salinan Surat Ukur atau Salinan Sertifikat Pas Besar sebagai pengganti dokumen yang hilang atau rusak.
  • Fungsi Penunjang Tertib Administrasi Kapal: Mendukung kelancaran administrasi kapal dengan menyediakan kembali dokumen sertifikat yang sah dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika sertifikat hilang;
  3. Surat Ukur atau Pas Besar yang rusak untuk permohonan salinan dokumen yang rusak.
 

BIAYA

Dikenakan Biaya PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 mengenai Penerbitan Pas Besar dan Surat Ukur:

  1. Pemeriksaan Teknis Dokumen STKK: Rp. 100.000
  2. Penerbitan STKK:
    1. GT.7 s.d. GT.100: Rp. 50.000
    2. Lebih dari GT.100 s.d. GT.499: Rp. 125.000
    3. Lebih dari GT.500 s.d. GT.1.500: Rp. 1.000.000
    4. Lebih dari GT.1.500 s.d. GT.5.000: Rp. 2.500.000
    5. Lebih dari GT.5.000 s.d. GT.10.000: Rp. 4.000.000
    6. Lebih dari GT.10.000 s.d. GT.20.000: Rp. 5.000.000
    7. Lebih dari GT.20.000 s.d. GT.30.000: Rp. 7.500.000
    8. Lebih dari GT.30.000 s.d. GT.40.000: Rp. 10.000.000
    9. Lebih dari GT.40.000 s.d. GT.50.000: Rp. 15.000.000
    10. Lebih dari GT.50.000: Rp. 27.500.000
  3. Penerbitan Surat Ukur:
    1. GT.7 s.d. GT.35: Rp. 50.000
    2. GT.36 s.d. GT.174: Rp. 75.000
    3. GT.175 s.d. GT.499: Rp. 300.000
    4. GT.500 s.d. GT.3.000: Rp. 1.000.000
    5. Lebih dari GT.3.000: Rp. 1.250.000