⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
1 Hari Kerja
Masa Berlaku
! Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Memberikan Kemudahan Penggantian Dokumen: Memfasilitasi pemilik kapal dalam memperoleh salinan Surat Ukur atau Pas Besar sebagai pengganti dokumen yang hilang atau rusak.
- Menjamin Keabsahan Dokumen: Memastikan salinan sertifikat diterbitkan berdasarkan dokumen dan persyaratan yang sesuai sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
- Memberikan Kepastian Waktu Pelayanan: Menjamin proses pelayanan yang cepat dan jelas dengan target penyelesaian selama 1 Hari Kerja.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, termasuk Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau dokumen asli yang rusak.
- Fungsi Penerbitan Salinan Sertifikat: Berfungsi untuk menerbitkan Salinan Surat Ukur atau Salinan Sertifikat Pas Besar sebagai pengganti dokumen yang hilang atau rusak.
- Fungsi Penunjang Tertib Administrasi Kapal: Mendukung kelancaran administrasi kapal dengan menyediakan kembali dokumen sertifikat yang sah dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
PERSYARATAN
BIAYA
Dikenakan Biaya PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 mengenai Penerbitan Pas Besar dan Surat Ukur:
- Pemeriksaan Teknis Dokumen STKK: Rp. 100.000
- Penerbitan STKK:
- GT.7 s.d. GT.100: Rp. 50.000
- Lebih dari GT.100 s.d. GT.499: Rp. 125.000
- Lebih dari GT.500 s.d. GT.1.500: Rp. 1.000.000
- Lebih dari GT.1.500 s.d. GT.5.000: Rp. 2.500.000
- Lebih dari GT.5.000 s.d. GT.10.000: Rp. 4.000.000
- Lebih dari GT.10.000 s.d. GT.20.000: Rp. 5.000.000
- Lebih dari GT.20.000 s.d. GT.30.000: Rp. 7.500.000
- Lebih dari GT.30.000 s.d. GT.40.000: Rp. 10.000.000
- Lebih dari GT.40.000 s.d. GT.50.000: Rp. 15.000.000
- Lebih dari GT.50.000: Rp. 27.500.000
- Penerbitan Surat Ukur:
- GT.7 s.d. GT.35: Rp. 50.000
- GT.36 s.d. GT.174: Rp. 75.000
- GT.175 s.d. GT.499: Rp. 300.000
- GT.500 s.d. GT.3.000: Rp. 1.000.000
- Lebih dari GT.3.000: Rp. 1.250.000

