⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
Lama Proses
3 Hari Kerja
Masa Berlaku
1 Kegiatan
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan Pelayanan
- Menjamin Pemenuhan Kompetensi Pelaut: Memastikan pemohon memenuhi persyaratan kecakapan untuk memperoleh Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memberikan Kepastian dan Kemudahan Pelayanan: Memfasilitasi penyelenggara diklat atau pemohon dalam proses penerbitan SKK 60 Mil melalui prosedur pelayanan yang jelas dan terarah.
- Menjamin Pelaksanaan Pengujian yang Terstandar: Memastikan pemberian materi dan pengujian dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
- Meningkatkan Keselamatan Pelayaran: Mendukung keselamatan pelayaran melalui pemenuhan kecakapan dan kompetensi pelaut yang akan melakukan pelayaran hingga wilayah 60 mil.
Fungsi Pelayanan
- Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, seperti kartu identitas, surat keterangan sehat, dan pas foto.
- Fungsi Penginputan Data: Berfungsi untuk melakukan pencatatan dan penginputan data pemohon sebagai bagian dari proses penerbitan SKK 60 Mil.
- Fungsi Pemberian Materi dan Pengujian: Berfungsi untuk memberikan materi dan melaksanakan pengujian sebagai dasar penilaian kecakapan pemohon.
- Fungsi Penerbitan SKK 60 Mil: Berfungsi untuk menerbitkan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil setelah pemohon memenuhi persyaratan dan menyelesaikan kewajiban PNBP.
- Fungsi Pengawasan Keselamatan Pelayaran: Mendukung pengawasan terhadap pemenuhan kecakapan pelaut sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.
PERSYARATAN
Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:
- Surat Permohonan;
- Salinan Kartu Identitas;
- Surat Keterangan Sehat;
- Pas Foto ukuran 3 × 4 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang biru untuk Deck dan merah untuk mesin.
BIAYA
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, tarif yang dikenakan adalah:
- Biaya Pengujian: Rp. 10.000
- Biaya Penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil: Rp. 30.000

