Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Skk 60 Mill

Screenshot 2026-08-24 at 15.20.12.png
⌘ Informasi Layanan
⌘ Alur Layanan
⌘ Informasi Layanan

Lama Proses

3 Hari Kerja

Masa Berlaku

1 Kegiatan

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan Pelayanan

  • Menjamin Pemenuhan Kompetensi Pelaut: Memastikan pemohon memenuhi persyaratan kecakapan untuk memperoleh Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Memberikan Kepastian dan Kemudahan Pelayanan: Memfasilitasi penyelenggara diklat atau pemohon dalam proses penerbitan SKK 60 Mil melalui prosedur pelayanan yang jelas dan terarah.
  • Menjamin Pelaksanaan Pengujian yang Terstandar: Memastikan pemberian materi dan pengujian dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  • Meningkatkan Keselamatan Pelayaran: Mendukung keselamatan pelayaran melalui pemenuhan kecakapan dan kompetensi pelaut yang akan melakukan pelayaran hingga wilayah 60 mil.

Fungsi Pelayanan

  • Fungsi Verifikasi Administrasi: Berfungsi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan, seperti kartu identitas, surat keterangan sehat, dan pas foto.
  • Fungsi Penginputan Data: Berfungsi untuk melakukan pencatatan dan penginputan data pemohon sebagai bagian dari proses penerbitan SKK 60 Mil.
  • Fungsi Pemberian Materi dan Pengujian: Berfungsi untuk memberikan materi dan melaksanakan pengujian sebagai dasar penilaian kecakapan pemohon.
  • Fungsi Penerbitan SKK 60 Mil: Berfungsi untuk menerbitkan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil setelah pemohon memenuhi persyaratan dan menyelesaikan kewajiban PNBP.
  • Fungsi Pengawasan Keselamatan Pelayaran: Mendukung pengawasan terhadap pemenuhan kecakapan pelaut sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.

PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan permohonan meliputi:

  1. Surat Permohonan;
  2. Salinan Kartu Identitas;
  3. Surat Keterangan Sehat;
  4. Pas Foto ukuran 3 × 4 sebanyak 2 lembar, dengan latar belakang biru untuk Deck dan merah untuk mesin.

BIAYA

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, tarif yang dikenakan adalah:

  1. Biaya Pengujian: Rp. 10.000
  2. Biaya Penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil: Rp. 30.000