Lama Proses
7 Hari Kerja
Masa Berlaku
Masa berlaku sertifikat mengikuti masa berlaku sertifikat yang hilang
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan:
Menjamin penerbitan kembali sertifikat SOCPF yang hilang berdasarkan data dan hasil verifikasi sebelumnya, agar fasilitas pelabuhan tetap memiliki bukti sah pemenuhan standar keamanan sesuai ISPS Code.
Fungsi:
Sebagai penggantian sertifikat SOCPF yang hilang yang bersifat administratif tanpa mengubah status hasil verifikasi keamanan fasilitas pelabuhan, sehingga tetap dapat digunakan dalam kegiatan operasional, pengawasan, dan audit.
Target:
Pemilik / operator kapal
Dasar Hukum :
- UU No. 17 Tahun 2008
- PP No. 31 Tahun 2021
- PM No. 134 Tahun 2016
- PM No. 51 Tahun 2021
PERSYARATAN
- Surat Permohonan
- Surat Tugas atau Kuasa dari Pemilik atau Agen
- Salinan Surat ijin operasional fasilitas pelabuhan dari Kementerian Perhubungan
- Salinan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Salinan lembar pengesahan PFSA yang sudah diapprove oleh Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
- Salinan lembar pengesahan PFSP yang sudah diapprove oleh Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
- Salinan Sertifikat PFSO
- Salinan Surat Penunjukan PFSO
- Salinan SoCPF Permanen yang hilang
- Salinan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- Salinan Surat Keterangan Hilang dari Pemohon dan Perusahaan
BIAYA
Rp. 2.000.000 Per Sertifikat

