Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Penerbitan Socpf Karena Hilang

Panduan_Layanan_FINAL.png

Lama Proses

7 Hari Kerja

Masa Berlaku

Masa berlaku sertifikat mengikuti masa berlaku sertifikat yang hilang

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan:

Menjamin penerbitan kembali sertifikat SOCPF yang hilang berdasarkan data dan hasil verifikasi sebelumnya, agar fasilitas pelabuhan tetap memiliki bukti sah pemenuhan standar keamanan sesuai ISPS Code.

 

Fungsi:

Sebagai penggantian sertifikat SOCPF yang hilang yang bersifat administratif tanpa mengubah status hasil verifikasi keamanan fasilitas pelabuhan, sehingga tetap dapat digunakan dalam kegiatan operasional, pengawasan, dan audit.

 

Target:

 Pemilik / operator kapal

Dasar Hukum :

  • UU No. 17 Tahun 2008
  • PP No. 31 Tahun 2021
  • PM No. 134 Tahun 2016
  • PM No. 51 Tahun 2021

PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Tugas atau Kuasa dari Pemilik atau Agen
  3. Salinan Surat ijin operasional fasilitas pelabuhan dari Kementerian Perhubungan
  4. Salinan NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. Salinan lembar pengesahan PFSA yang sudah diapprove oleh Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran 
  6. Salinan lembar pengesahan PFSP yang sudah diapprove oleh Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
  7. Salinan Sertifikat PFSO
  8. Salinan Surat Penunjukan PFSO
  9. Salinan SoCPF Permanen yang hilang 
  10. Salinan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  11. Salinan Surat Keterangan Hilang dari Pemohon dan Perusahaan

BIAYA

Rp. 2.000.000 Per Sertifikat

LAMPIRAN

Panduan Penerbitan Socpf Karena Hilang.pdf